TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, pelaku pembacokan polisi di Tanjung Priok adalah residivis. Mereka ini sudah berulang kali di penjara dalam kasus penjambretan dan narkoba. "Malah saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jumat 21 April 2017.
Menurut Dwiyono setelah merampas telepon seluler dan membacok anggota polisi Brigadir Didik Sukardi, para pelaku langsung menjual ponsel tersebut. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba. "Mereka membeli sabu yang harga per paketnya Rp 200 ribu," ujar Dwiyono.
Baca: Polisi Boyolali Dibacok dengan Sabit, Pelaku Ternyata...
Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan pembacokan anggota polisi Brigadir Didik Kuncoro. Ketiganya bernama Yang Herlambang, Rahmatul Hadi, dan Asep Suryaman.
Dwiyono mengatakan, kondisi Didik saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Menurut Dwiyono kasus ini berawal saat Didik tengah berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 13 April 2017.
Didik yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat saat itu tengah lewat ketika melihat Endi Suhendi, seorang korban lain dikeroyok oleh para pelaku. "Didik yang anggota polisi lewat di lokasi, kemudian berencana menghentikan para pelaku, tapi malah Didik dibacok para pelaku,"ujar Dwiyono.
Akibat bacokan itu Didik mengalami luka terbuka di bagian kepala dan tangannya. Menurut Didik masih ada tiga pelaku lain dari peristiwa tersebut. "Saat ini pihak kepolisian masih mengejar tiga orang pelaku lagi", ujar Dwiyono.
IRSYAN HASYIM|JH