Pengacara Sebut Sidang Ahok Mengingatkan Kasus Sengkon dan Karta
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 21 April 2017 23:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - I Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mengutarakan kekhawatirannya terhadap peradilan Indonesia dengan penuntutan kliennya. Ia nilai, tuntutan jaksa terhadap Ahok, sekalipun bisa dianggap ringan, akan menjadi preseden buruk.
"Jangan sampai orang hanya karena dibenci, bisa dihukum tanpa kesalahan. Saya jadi ingin cerita tentang Sengkon dan Karta," tutur Wayan di Jalan Proklamasi 53, Jakarta Pusat, Jumat, 21 April 2017.
Kasus yang dimaksud Wayan terjadi di Bekasi tahun 1974. Dua pria bernama Sengkon dan Karta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas perampokan dan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haiya.
Baca: Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq
Keduanya mengakui kejahatan tersebut, lalu hakim memvonis Sengkon 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara pada tahun 1977. Dari balik jeruji, kebenaran akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Genul malah mengakui kejahatan itu, dan divonis 12 tahun penjara. Karena bobroknya sistem hukum Indonesia saat itu, keduanya tetap mendekam. Terungkap juga penyidik sempat menyiksa mereka untuk mendapat pengakuan.
Sengkon dan Karta akhirnya bisa dibebaskan pada 1981, tanpa kesalahan. Wayan yang mengaku sempat mendengar sendiri pengakuan Genul, mewanti-wanti tak terulangnya kejadian ini.
"Nanti kalau negeri ini sudah tenang, siap menerima perbedaan, kita akan bongkar juga kasus Pak Basuki," janjinya. Menurutnya ini lampu merah bagi masa depan peradilan di Indonesia demonstrasi bisa menekan penyidik.
Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun
Wayan memaparkan jaksa menghadirkan saksi yang sama sekali tak ada di Pulau Seribu saat kejadian, keterangan ahli yang tertelusuri berkepentingan, surat acuan ulama yang tak mengikat, hingga petunjuk dan keterangan terdakwa yang malah meringankan. Menurutnya, ini tercermin dalam tuntutan jaksa yang nampak ragu karena bukti benar lemah.
Ia sempat berpendapat banyak orang dihukum karena rekayasa dari penyidikan. "Kalau sekarang Anda biarkan penyidik ditekan dengan cara begini, lain kali Anda dan keluarga bisa kena," tambahnya.
Wayan menyudahi wawancara dengan undangan untuk mendengar pleidoi Ahok. "Pak Basuki akan tulis sendiri. Dia akan sampaikan kata hatinya, lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim. Bukti bahwa ia tak punya niat buruk."
AGHNIADI
Video Terkait: