Empat Poin Ini Akan Dijadikan Pledoi oleh Penasehat Hukum Ahok

Reporter

Selasa, 25 April 2017 09:21 WIB

I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sidarta, akan menyampaikan banyak hal dalam pembelaan (pledoi) sidang perkara penodaan agama oleh Ahok pada hari ini, Selasa, 25 April 2017. Setidaknya, ada empat poin dalam pledoi yang akan dibacakan.

Pertama, tentang klaim sifat melawan hukum. Menurut Wayan, jika kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu ternyata merupakan tindakan melawan hukum, Ahok pantas dijerat pidana. Namun, nyatanya, Ahok tengah menjalankan tugas sebagai gubernur. "Kalau niatnya baik untuk menolong orang, ada tidak sifat melawan hukum?" katanya kepada Tempo, Senin, 24 April 2017. Namun, kalau dia berhak, berarti tidak ada melawan hukum.

Baca:
Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan
Lulung Kecewa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun, Ini Tanggapannya

Kliennya, kata Wayan, hadir guna mensosialisasi program budi daya ikan kerapu untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu. Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 31 menyatakan kewajiban gubernur atau kepala daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ahok sedang menjalankan tugasnya sebagai gubernur sebagaimana diwajibkan undang-undang. “Menurut Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), orang yang tengah menjalankan undang-undang tidak bisa dijerat hukum," ucapnya.

Wayan menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana karena tidak ada dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ahok, ditambah dengan keyakinan hakim. Wayan mengatakan, dalam Pasal 184 KUHP, ada lima alat bukti yang bisa menyebutkan seseorang terjerat pidana, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca juga:
Kalah di Pilkada DKI, Tagar AhokForBali1 Jadi Trending Topic
Rhenald Kasali: Ahok-Djarot Kalah oleh Lawan yang Tak Kelihatan

Keterangan kliennya, kata Wayan, mematahkan dakwaan. “Tinggal empat alat bukti lagi. Namun keempat alat bukti tidak ada yang memenuhi syarat KUHAP," ucapnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan, Ahok terbukti menghina golongan Islam dan ulama. Padahal, kata Wayan, dalam pidato Ahok tidak menyebut agama atau golongan tertentu. Ahok dinilai juga tidak mengatakan Al-Quran surat Al-Maidah berbohong. Meski tertulis di dalam buku Ahok berjudul Merubah Indonesia, Wayan menilai tokoh yang dimaksud adalah politikus yang kerasukan roh kolonialisme.

"Kenapa ditarik ke ulama oleh jaksa? Padahal yang disoroti adalah elite politikus yang kerasukan roh kolonialisme. Ini lompatan besar dan khayalan besar yang dipaksakan jaksa penuntut umum," katanya

Menurut Wayan, seharusnya Ahok bisa dibebaskan dari jerat hukum mengingat tidak ada satu pun hal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu, yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Ahok diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

LARISSA HUDA





Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya