Warga menunjukkan daging yang dibeli dari unit motor di rusun Rawa Bebek, Jakarta, 13 November 2016. Sebanyak 12 box motor tersebut akan menjual daging ke 23 lokasi rusun yang ada di DKI Jakarta dengan harga lebih murah dari pasar. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berhak mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Hak audit itu ada di BPK. Kalau DPRD mau mempertanyakan dan meminta penjelasan, pasti diberikan," katanya di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 25 April 2017.
Pernyataan itu disampaikan Saefullah karena Wakil Ketua DPRD Muhamad Taufik menyatakan sejumlah BUMD terlibat kampanye pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta putaran kedua. BUMD yang dianggap melanggar itu, di antaranya Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya, Food Station Tjipinang Jaya, dan Bank DKI.
Salah satu program BUMD yang dianggap melakukan kampanye terselubung adalah pemberian subsidi daging sapi oleh PD Dharma Jaya dengan harga Rp 35 ribu per kilogram kepada warga Jakarta pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP). Padahal, kata Taufik, subsidi daging itu tidak masuk dalam perjanjian penyertaan modal pemerintah (PMP).
Saefullah meminta DPRD mengecek alur pemberian bantuan lebih dulu. "Kan kelihatan kenapa harga daging bisa Rp35 ribu. Di cek saja alurnya seperti itu," ucapnya. BUMD, kata dia, akan menjelaskan program, asal-usul daging, subsidi, dan prioritasnya.
Menurut Saefullah, daging murah itu dikhususkan bagi warga yang punya KJP. “Mereka bisa beli daging Rp 35 ribu," ucapnya.
Ia menilai sah saja jika DPRD meminta penjelasan alur keuangan BUMD. Jika penjelasan BUMD belum jelas, DPRD berhak mengeksplorasi. Namun hak audit tetap ada pada BPK.