Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada diatas mobil komando saat melakukan long march dikawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 4 November 2016. Dalam aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak lagi turun ke jalan menuntut proses hukum Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Untuk apa lagi turun ke jalan. Ahok (Basuki) sudah ditangani dan diproses hukum," kata Iriawan setelah membuka grand launching aplikasi Halo Polisi dan Panic Button Kepolisian Resor Kota Depok di Margocity, Depok, Kamis, 27 April 2017.
Iriawan menuturkan, aksi long march warga menuntut proses hukum Ahok tidak ada kaitannya juga dengan proses hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia karena telah melecehkan umat Kristen dalam sebuah ceramahnya yang ditayangkan di situs YouTube.
Rizieq juga dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri karena dianggap menghina Sukarno dan Pancasila. Selain itu, Rizieq dilaporkan atas pernyataannya tentang uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia mengandung logo partai komunis, palu dan arit.
Polda Metro menyidik dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan petinggi FPI itu setelah menyebut Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan sebagai kapolda berotak hansip. "Rizieq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Iriawan menyatakan tidak akan memberikan izin jika masyarakat mau melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut Ahok yang disangka menistakan agama dipenjara. Ia meminta rakyat percaya proses hukum Ahok, yang ditangani pihak pengadilan.