Ratusan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI melakukan aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 28 April 2017. Dalam aksinya massa menuntut pihak pengadilan bersikap adil dalam menentukan putusan kasus penistaan agama kepada Gubernur Jakarta DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama pada 9 Mei 2017 mendatang. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - GNPF MUI atau Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia menggelar long march dari masjid Istiqlal hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 28 April 2017. Demo yang dilaksanakan pasca salat Jumat ini dilakukan untuk menuntut keadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sekitar seribu pengunjuk rasa minta bertemu hakim untuk minta agar saat memutuskan vonis pada Ahok tanggal 9 Mei 2017, tidak ada permainan.
Rombongan long march berangkat dari Masjid Istiqlal setelah Jumatan. Mereka mulai terlihat di depan Istana Negara pukul 13.30. Mereka terlihat berseragam putih-putih sambil membawa atribut laskar 212 dan bendera-bendera organisasi Islam.
Hingga tiba di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, suasana demo tertib. Para pendemo berorasi seperti biasa. Mereka berteriak-teriak, "Bela Pancasila! Bela NKRI! Siap mati bela NKRI!"
Namun, banyaknya pengunjuk rasa membuat jalan sempat diblokir. Awalnya dikasih jalan buat satu mobil tapi akhirnya jalan ditutup.
Pada pukul 15.00, sejumlah perwakilan peserta demo dipersilakan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini bertempat di Jalan Gajah Mada.
Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan sebenarnya massa tidak diperkenankan berunjuk rasa di pengadilan. Sebab, kata dia, pengadilan tidak boleh diintervensi.
"Pengadilan tidak boleh diintervensi, ditekan-tekan, diintimidasi," ujar Rikwanto di Markas Besar Polisi RI, Jumat, 28 April 2017. Ia menjelaskan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan unjuk rasa antara lain di rumah sakit dan pengadilan.
"Jadi kalau ada unjuk rasa seperti itu kami amankan, kami jaga betul-betul. Supaya jangan halangi proses di pengadilan itu," kata Rikwanto.