26 Alumni Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 09:28 WIB

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 26 alumni Harvard University di Indonesia menginisiasi petisi yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak menista Islam. Hakim yang menangani perkara itu harus memutus berdasarkan hukum dan fakta peradilan, bukan karena intimidasi massa dalam bentuk mobokrasi.


“Kami berharap pengadilan bisa memutuskan kasus Ahok secara seksama.” Bambang Harymurti, salah seorang inisiator petisi www.ahoktidakmenistaagama.com dalam keterangan tertulisnya kemarin, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca:
Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan ...
Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok Hari Ini

Mereka menginisiasi dukungan untuk peradilan Ahok yang seadil-adilnya melalui petisi. Menurut Bambang, sejumlah alumni Harvard ini secara personal merasa perlu untuk terlibat mendukung persidangan yang adil tanpa tekanan. Bambang berharap melalui petisi itu majelis hakim bisa lebih mantap dan yakin mengeluarkan keputusan atas pertimbangan hukum.

”Setelah mencermati jalannya pengadilan, jelas tuduhan jaksa tak terbukti. Maka itu, secara hukum mestinya majelis hakim memutus bebas Ahok.”

Baca juga:
Kampung Akuarium Penuh Rumah Lagi, Ahok: Aku Bilang Gusur Saja
Ahok: Tim Anies-Sandi Tak Bisa Ubah Program di APBD-P 2017

Alumni Harvard menilai dalam tuntutan jaksa pada 20 April lalu menunjukkan jelas bahwa Ahok tidak terbukti menista agama. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutan itu jaksa tidak menggunakan pasal penistaan agama dalam tuntutan akhirnya. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa Ahok tetap memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Petisi itu pertama kali dirilis pada 1 Mei lalu melalui situs www.ahoktidakmenistaagama.com. Petisi sudah ditandatangani 60 ribu pendukung. Setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, petisi diunggah ke situs Change.org. “Semalam sudah ada lebih dari 10 ribu orang,” ujar Rudy Setiawan, inisiator lainnya.


LARISSA HUDA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya