Puluhan bangunan semi-permanen, bak cendawan di musim hujan, mulai menjamur di bekas lahan penggusuran Kampung Akuarium, Jakarta, 3 Mei 2017. Pasar Ikan dan Kampung Akuarium sebelumnya telah digusur oleh Ahok pada April 2016 untuk direvitalisasi menjadi kawasan wisata bahari bertaraf internasional. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Matthew Michelle meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Warga Kampung Akuarium saat ini tengah menunggu keputusan pengadilan ihwal gugatan class action terhadap penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah Jakarta. “Sekarang telah berjalan, empat kali proses mediasi di pengadilan,” kata Matthew, kuasa hukum warga Kampung Akuarium, Rabu, 3 Mei 2017.
Pernyataan Matthew itu sebagai tanggapan atas rencana Ahok yang bakal menggusur lagi kawasan Kampung Akuarium. Langkah ini diambil karena lahan yang diklaim milik pemerintah di kawasan itu sudah dipenuhi bangunan lagi. “Keinginan kami Kampung Akuarium dibangun kembali,” ujarnya.
Matthew mengatakan, jika rencana penggusuran itu diteruskan, berarti pemerintah kembali melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap hak atas perumahan, pelanggaran atas anak dan perempuan, serta pelanggaran hak atas kota. “Lihat saja di sana ada anak dan perempuan yang tinggal dalam tenda yang tidak layak,” ujarnya.
Ahok menyatakan rencana penggusuran itu sehari sebelumnya. Menurut Ahok, lahan di Kampung Akuarium itu milik pemerintah DKI. Penghuni ilegal di lahan itu sudah dipindahkan ke Rumah Susun Rawa Bebek dan Marunda.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
33 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.