Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 4 Mei 2017 09:31 WIB

Pimpinan Komisi IV DPR meninjau jalannya proyek reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta ternyata telah menerbitkan izin baru bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah—bagian dari grup Agung Sedayu—untuk melanjutkan reklamasi. Izin lingkungan untuk pengembang Pulau C dan D itu diterbitkan pada Jumat pekan lalu.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan izin lingkungan diterbitkan karena Kapuk Naga Indah telah melaksanakan seluruh mekanisme perizinan. “Intinya, secara analisis lingkungan sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pengembang masih harus melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian inilah yang sejak setahun lalu menetapkan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca: Proyek Reklamasi Sumbang Masalah Baru, Persulit Buruh Nelayan

Kementerian meminta pengembang memperbarui analisis mengenai dampak lingkungan dengan membuatnya lebih komprehensif sesuai dengan proyek tanggul raksasa pemerintah pusat. “Segera melapor agar sanksinya (moratorium) dicabut,” kata Andono.

Namun Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa, mengungkapkan, bukan hanya izin lingkungan baru yang dibutuhkan Kapuk Naga Indah. Sebab, Pulau C dan D telah terbentuk dan pembangunan di atasnya sudah dimulai.

Kapuk Naga Indah, kata dia, membutuhkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembahasan rancangan aturan itu di DPRD DKI Jakarta masih mandek, padahal akan menjadi dasar pembangunan di atas pulau-pulau buatan tersebut.

Untuk mendirikan bangunan di pulau reklamasi, tutur Oswar, Kapuk Naga Indah harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar penerbitan IMB ialah peraturan rencana tata ruang. “Lah, kalau IMB-nya enggak ada, mau punya izin lingkungan reklamasi yang baru juga percuma karena tidak bisa mendirikan bangunan,” katanya. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup hanya akan mencabut sanksi moratorium. “Sedangkan penerbitan IMB merupakan kewenangan pemerintah Jakarta,” katanya.

Baca: Luhut Ingin Bahas Reklamasi, Anies: Saya Belum Jadi Gubernur

Karena ketiadaan IMB itu, pemerintah Jakarta memerintahkan Kapuk Naga Indah menghentikan pembangunan di atas pulaunya pada April 2016. Bangunan seperti rumah toko dan hunian elite pun disegel hingga kini.

Menurut situs Golfisland-pik.com, Pulau D memiliki fasilitas lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus. Dalam situs itu juga dijabarkan pelbagai fasilitas bagi penghuni, seperti bebas banjir dan akses langsung menuju jalan tol.

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati belum bisa memberikan tanggapan atas terbitnya izin lingkungan reklamasi yang baru untuk Kapuk Naga Indah. “Kami belum dapat informasi tersebut,” tuturnya.

Adapun penasihat hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan izin lingkungan baru itu. “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati semua pihak,” ujarnya.

Selengkapnya baca Koran Tempo

GANGSAR PARIKESIT


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya