Jelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 8 Mei 2017 14:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya. Ahok, sapaannya, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan besok, Selasa, 9 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku. Aku percaya, negara siapa pun ada Tuhan yang berpegang kuasa. Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Baca: Bertemu Ahok, Nenek Pensiunan Guru Ini Menangis

Ahok pun tidak akan menggelar acara khusus apabila keputusan majelis hakim justru menguntungkan dirinya. Meski begitu, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya dari hukuman. "Enggak ada ritual-ritual (khusus). Kerja sajalah sampai Oktober," ujar Ahok.

Ahok merasa dia tidak pernah menistakan golongan manapun. Hal itu telah dia sampaikan dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dua pekan lalu atas pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam nota pembelaan yang berjudul Tetap Melayani walaupun Difitnah itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa dia tidak berniat menghina suatu golongan.

Baca: Ahok Akan Divonis, Ribuan Balon Penuhi Balai Kota

Ahok meyakini Tuhan akan berlaku adil padanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.

Baca: Mabes Polri Bahas Pengamanan Sidang Vonis Ahok

Jaksa penuntut umum menggunakan pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Adapun keputusan majelis hakim baru akan dibacakan besok, Selasa, 8 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. "Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," kata Ahok.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya