LBH Jakarta: Majelis Hakim Ahok Tunduk kepada Tekanan Massa  

Reporter

Rabu, 10 Mei 2017 15:10 WIB

Reaksi pengunjuk rasa kontra Ahok dalam demo saat berlangsungnya sidang vonis di Jakarta, 9 Mei 2017. AP/Achmad Ibrahim

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 2 tahun penjara. “Majelis hakim pada kasus Ahok telah tunduk kepada tekanan massa atau intervensi ormas yang dinilai mengganggu independensi hakim.” LBH Jakarta menyampaikan pernyataan resmi tertulis pada Rabu, 10 Mei 2017.

Majelis hakim dianggap tidak melihat bahwa pihak yang menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat justru disebarkan oleh kelompok-kelompok intoleran. Menurut LBH, mereka adalah kelompok yang melaporkan Ahok dan mendorong Ahok masuk ke meja hijau.

Baca:
Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, GNPF MUI Terima Putusan Hakim
Ingin Ahok Dibantar, Pendukung Kumpulkan KTP untuk Jaminan

“Majelis hakim membebankan segala bentuk kegaduhan dan gerakan massa yang menimbulkan keresahan di publik selama ini kepada Ahok seorang, dan menghukumnya untuk itu.” Karena itu, mereka menganggap putusan majelis hakim pada perkara ini justru memicu masyarakat untuk semakin giat menggunakan pasal penodaan agama yang antidemokrasi ini di kemudian hari.

LBH Jakarta berpendapat, Pasal 156-a KUHP, yang dinyatakan terbukti dilakukan Ahok adalah pasal antidemokrasi. Selama ini, pasal itu terbukti menjadi alasan pembenar negara dan pihak mayoritas yang intoleran untuk mengkriminalkan kelompok minoritas atau individu yang berbeda keyakinan. LBH mencontohkan, hal yang sama terjadi pada Lia Eden, Abdul Rahman, Ahmad Musadeq (eks pemimpin Gafatar), Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Saleh, Ardi Husein, Sumardin Tapaya (salat bersiul), Yusman Roy (salat multibahasa), serta Mangapin Sibuea (pemimpin sekte kiamat).

Baca juga:
Kenapa Tommy Soeharto Sebut Kasus Ahok Mempersatukan Umat Islam?
Surat atas Nama Ahok untuk Istrinya Beredar di Sosial Media

Majelis hakim juga dianggap abai dalam menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya. Acuannya, putusan MK No. 84/PUU-X/2012 mengenai harus adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan itu sebelum menerapkan Pasal 156-a dengan sanksi pidana kepada Ahok. “Ketidakpastian hukum yang coba diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi kembali diporak-porandakan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.”

LBH menilai, dengan menghukum Ahok, dunia peradilan kembali mengulangi kegagalannya menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan yang sesungguhnya. Peradilan kembali tunduk kepada tekanan publik. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum karena seseorang bisa dihukum atas dasar tekanan publik. Padahal seharusnya pengadilan menjadi pihak yang independen dan hanya setia kepada nilai keadilan, rule of law, dan konstitusi.

Simak:
Vonis Ahok dan Pembubaran HTI , Pengamat Politik: Seolah Skor 1:1
Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan


Menurut LBH, hakim mengorbankan rule of law dan menggantikannya dengan rule by mass atau mobokrasi. Dalam hal ini, fakta-fakta persidangan Ahok sebelumnya diabaikan hakim. “Upaya hukum banding dapat menjadi langkah berikutnya yang ditempuh untuk mencari keadilan yang hakiki.” Diharapkan, pengadilan tingkat banding dan kasasi yang berada di bawah Mahkamah Agung masih bisa dijadikan rumah bagi hukum yang berkeadilan, tempat masyarakat menaruh harapannya akan keadilan, dan memutus rantai peradilan sesat.

LBH juga memandang putusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu mereka mendesak agar pemerintah dan lembaga peradilan segera menegakkan kebenaran. Kemudian, DPR juga diminta meninjau kembali delik pasal penodaan agama.

AVIT HIDAYAT

Video Terkait:
Relawan Pendukung Ahok Coba Robohkan Pagar Rutan Cipinang





Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya