Djarot: Kontribusi Reklamasi Teluk Jakarta Tetap 15 Persen  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 12 Mei 2017 15:23 WIB

Gaya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat menerima keluhan warga di Balai Kota, Jakarta Pusat, 12 Mei 2017. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan akan memperjuangkan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Beleid itu berisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Djarot, keputusan itu sudah dibicarakan bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat dia berkunjung ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya sepakat akan melanjutkan pembahasan raperda mengenai reklamasi.

"Kami bahas reklamasi tidak khusus, tapi waktu di Cipinang itu disampaikan bahwa kebijakan kami tetap. Artinya, kalau sampai tetap reklamasi, itu kewajiban dan kontribusi tambahan 15 pesen, yang kami perjuangkan itu tetap (akan dibahas)," kata Djarot di Balai Kota, Jumat, 12 Mei 2017.

Djarot mengatakan akan kembali mengajukan rancangan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam waktu dekat. Menurut Djarot, ketentuan kewajiban kontribusi tambahan untuk reklamasi Teluk Jakarta itu harus tetap diberlakukan untuk mencegah korupsi.

Baca: Tim Sinkronisasi Bahas Reklamasi, Sandi: Siapkan Upaya Penolakan

"Kami ingin semuanya (bentuk kontribusi) di Jakarta tertulis. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Dan tidak ada lagi transaksi di bawah meja atau di bawah tangan. Jangan-jangan mejanya nanti hilang lagi. Enggak boleh," ujar Djarot.

Adapun prioritas pembahasan reklamasi hingga masa jabatannya berakhir pada Oktober nanti, Djarot mengatakan hanya akan menyiapkan perangkat untuk mengajukan raperda kepada DPRD. Adapun keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan reklamasi, Djarot mengatakan, masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca: Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen

"Makanya kami sudah sampaikan ke biro hukum dan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) harus segera memproses itu. Dan diserahkan itu ke DPRD dan kementerian serta Presiden sebagai laporan," ujar Djarot.

Kelanjutan nasib pembahasan raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta ini sempat terhenti akibat kasus suap yang melibatkan anggota DPRD, Mohamad Sanusi, pada Maret tahun lalu. Sanusi adalah anggota Fraksi Gerindra yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Maret 2016.

Baca: Anies Baswedan Tolak Reklamasi, Menteri Luhut: Kita Jalan Terus

Dalam suap itu, Sanusi menerima uang dari eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi. Setelah mencuatnya kasus korupsi ini, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memutuskan pembahasan raperda ditunda hingga 2019.

LARISSA HUDA


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya