Rizieq Tak Kunjung Pulang, Polisi: Siapa yang Mau Nampung Dia?  

Reporter

Minggu, 14 Mei 2017 13:36 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, 25 April 2017. Dalam aksi ini mereka mendesak polisi segera menangkap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait sejumlah kasus. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tak terlalu khawatir jika petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, tak kunjung kembali ke Indonesia karena terjerat kasus penistaan Pancasila. "Negara mana yang mau nampung dia, siapa yang mau nampung dia?" kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.

Karena itu kepolisian bakal menunggu niat baik Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Sebab, rencananya pada Senin besok, kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa. Dia akan dibawa ke kantor polisi secara paksa sebagai saksi, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca:
Situs Berita Tempo.co Diretas, Peretas Bawa Nama Rizieq
Kabar Hoax, Pondok Pesantren Ulama FPI Bekasi Dibakar PKI

Kepolisian, kata Argo, sejauh ini masih akan menunggu Rizieq pulang. "Nanti duitnya juga pasti habis, ditunggui aja pasti balik."

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan mempertimbangkan segala kemungkinan. Sebab itu, tidak menutup kemungkinan jika Rizieq dimasukkan ke daftar pencarian orang. Kepolisian hanya memerlukan dua alat bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka penista Pancasila.

Baca juga:
Djarot Undang Artis dan Musikus di Rumah Dinas, Ada Apa?
Menteri Luhut Berkeras Lanjutkan Reklamasi, Ini Kata Sandiaga

Rizieq masih dipanggil sebagai saksi. Mengingat sudah mangkir dua kali pemanggilan, polisi berencana memanggil paksa besok. "Kalau nanti dinaikkan tersangka, ya langsung ditangkap."

Argo juga mengantisipasi adanya gejolak massa pendukung Rizieq terkait dengan kasus ini. Kata dia, pihaknya telah menyiapkan pasukan untuk mengamankan dari tindak kerusuhan atau demonstrasi.

Rizieq dilaporkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan Pancasila itu. Laporan ini berdasarkan pernyataan Rizeq yang menyebut Pancasila versi Sukarno, sila ketuhanan berada di pantat, sedangkan Pancasila versi Piagam Jakarta, sila ketuhanan berada di kepala.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

59 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

27 November 2023

Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.

Baca Selengkapnya