Tiga Remaja Masuk Terowongan MRT, Kontraktor Terancam Kena Sanksi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 18 Mei 2017 14:08 WIB

Pekerja melintas di pembangunan MRT di Jakarta, 17 Maret 2016. Dalam pemaparan kontraktor, pembuatan terowongan sudah sampai antara stasiun Senayan dan Istora. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Mass Rapid Transit (MRT) Tubagus Hikmatullah mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada kontraktor proyek MRT, SOWJ JV, karena lalai mengantisipasi masuknya tiga remaja secara ilegal ke dalam terowongan jalur MRT yang tengah dikerjakan.

"Itu ilegal. Hari ini kami akan layangkan surat sanksi ke kontraktor," ujar Hikmatullah kepada Tempo, Kamis, 18 Mei 2017. Pernyataan Hikmatullah itu merespons beredarnya foto tiga orang remaja di media sosial.

Baca
: Jokowi: Seluruh Terowongan MRT Jakarta Sudah Tersambung

Mereka berpose berlatar terowongan bawah tanah jalur MRT. Tiga remaja itu mengunggah fotonya di akun Instagram @Erlanggacitro. Hikmatullah tidak memberi toleransi atas kejadian ini.

Menurut Hikmatullah, ketiga remaja masuk ke terowongan MRT tanpa izin darinya. Dia mengkategorikan hal tersebut ke dalam pelanggaran berat. Karena itu, ia meminta kontraktor bertanggung jawab mengusut foto tersebut.

“Bila perlu, minta bantuan polisi untuk meminta keterangan tiga remaja tersebut,” ucap Hikmatullah. Saat ini, proyek tersebut digarap SOWJ JV selaku kontraktor. Hikmatullah menuturkan hari ini pihaknya akan mengirimkan surat sanksi kepada SOWJ JV.

Hanya, dia belum menjelaskan bentuk sanksinya. "Saya belum bisa cerita dulu karena masih di meja direksi, biar dibaca dulu," kata Hikmatullah. Menurut Hikmatullah, setiap kunjungan harus meminta izin ke PT MRT selaku pemilik proyek.

Kemudian pihak kontraktor bertugas mengawasi di lapangan. Kontraktor juga diminta menindaklanjuti setiap tamu yang berkunjung ke MRT.

Hikmatullah berujar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke terowongan MRT. Di antaranya harus membuat pernyataan tertulis sehat dan menggunakan alat pelindung diri (APD), karena terowongan MRT berada di bawah tanah dengan kedalaman 12-15 meter.

Baca juga: MRT Diproyeksikan Beroperasi pada Maret 2019


"Mereka masuk tanpa sepengetahuan kami. Jadi, kesalahan itu, menurut kami, ada pada kontraktor, karena mereka punya kewajiban menjaga," tutur Hikmatullah. "Kami sangat kecewa atas kejadian ini."

Bagi Hikmatullah, berada di dalam terowongan MRT adalah tindakan berbahaya. Makanya setiap kunjungan perlu izin dan pengawasan. Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui dari titik mana tiga remaja itu masuk ke terowongan.

Sebelumnya, akun @Erlanggacitro mengunggah foto yang berpose di dalam terowongan MRT. Foto itu mendapatkan beragam komentar dari netizen. Ada yang memuji, ada pula yang mengkritik foto tersebut. Pemilik akun tersebut sempat membenarkan melalui kolom komentar bahwa mereka masuk ke terowongan secara ilegal.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

18 November 2022

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya