Rangkap Jabatan, Djarot Hanya Dapat Satu Dana Operasional

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 26 Mei 2017 18:14 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan dalam rangka peresmian RPTRA Intan di Cilandak, Jakarta, 24 Mei 2017. Taman anak yang diresmikan Djarot itu memiliki luas tanah 1.200 meter persegi. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat sebentar lagi akan menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri. Djarot tidak akan didampingi wakil gubernur karena masa kerjanya hanya sampai Oktober 2017 mendatang.


Djarot yang akan merangkap jabatan sebagai wakil gubernur tidak akan mendapat tunjangan operasional dua kali. "Terima salah satu saja, walaupun jabatannya merangkap," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Mei 2017.

Djarot diusulkan menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengundurkan diri. Namun, posisi Djarot sebelumnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dibiarkan kosong karena masa jabatan sebagai gubernur kurang dari 18 bulan. Sehingga, Djarot akan merangkap jabatan.


Baca: Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

Dengan adanya kenaikan jabatan, Djarot juga berhak menerima bantuan biaya operasional kepala daerah. Selama menjabat sebagai wakil gubernur, Djarot menerima biaya operasional wakil kepala daerah sebanyak Rp 1,4 miliar per bulan. Sedangkan gubernur mendapat biaya operasionalnya sebanyak Rp 2,1 miliar per bulan.

Mawardi mengatakan, besaran biaya operasional kepala daerah juga bisa diberikan kepada pelaksana tugas Gubernur DKI. Namun, untuk bulan ini, Djarot hanya menerima biaya operasional wakil kepala daerah. Sebab, biaya operasionalnya sudah telanjur dibayarkan sebelum ia naik menjadi pelaksana tugas.

Menurut Mawardi, Djarot bebas menentukan biaya operasional mana yang dipakai. Rencananya, Mawardi akan menanyakan kepada Djarot soal biaya operasionalnya di bulan Juni. "Saya punya rencana akan melapor ke Pak Djarot, apakah Bapak bulan berikutnya menggunakan besaran biaya operasional kepala daerah," ujarnya.

Biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah diambil dari klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika PAD di atas Rp 500 miliar, tunjangan operasional Gubernur paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.


Baca: DPRD DKI Bahas Pengangkatan Djarot Jadi Gubernur, Pekan Depan

Namun, pemerintah DKI menetapkan besaran 0,12 persen dari PAD tahun anggaran 2017 yang senilai Rp 45,3 triliun. Sehingga, total biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur sekitar Rp 54,3 miliar per tahun.

Biaya operasional Gubernur DKI biasanya digunakan untuk membiayai operasional Sekretaris Daerah, Bupati, Wali Kota, juga membiayai jamuan dan penyelenggaraan berbagai kegiatan, seperti forum koordinasi, dan menerima tamu dari kedutaan besar.

FRISKI RIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

18 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

29 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

33 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

35 hari lalu

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

46 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

48 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

57 hari lalu

Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

Berikut daftar nama yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, ada nama bapak dan anak, Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

57 hari lalu

4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

Berikut sejumlah nama yang santer dikabarkan akan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, mulai dari Ridwan Kamil hingga Sahroni.

Baca Selengkapnya

Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

4 Februari 2024

Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

Ahok mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina untuk dukung Paslon Ganjar-Mahfud. Ini karier politik Basuki Tjahaja Purnama.

Baca Selengkapnya