Pengacara Rizieq Syihab Bikin Tulisan untuk Kapolri, Ini Isinya

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 03:25 WIB

Ketua tim advokasi pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, berkomentar tentang penetapan status pimpinan FPI, Rizieq Syihab, sebagai tersangka di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, 29 Mei 2017. TEMPO/Friski Rian

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi pembela ulama dan aktivis membuat sebuah tulisan untuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian terkait kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein.

"Permasalahan ini bukan ingin ribut dengan kepolisian. Walaupun sekarang kita dengar sudah dijadikan tersangka. Nah untuk itu, saya sudah jawab, kami bikin tulisan langsung kepada Kapolri," kata pengacara Rizieq sekaligus ketua tim advokasi, Eggi Sidjana, saat ditemui di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.

Azam Khan, anggota tim advokasi, menyebutkan sejumlah poin dari tulisan berjudul Analisis Hukum Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Syihab. Dari segi peristiwa hukum, Azam menilai bahwa kepolisian tidak profesional karena menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Keputusan polisi, kata dia, menguatkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap ulama yang selama ini mengkritisi pemerintah.

Baca: Rizieq Masih di Luar Negeri, Pengacara: Meredam Daya Radikalisasi

Ia menuturkan, ada sejumlah keganjilan dalam proses pengungkapan dan pemeriksaan yang berujung pada penetapan Firza dan Rizieq sebagai tersangka. Sedangkan, menurut dia, pihak yang mesti bertanggung jawab dalam penyebarluasan konten pornografi belum juga ditemukan dan cenderung tak diusut kepolisian.

Dari segi analisis hukum, Azam mengatakan bahwa kepolisi tidak memenuhi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Azam menyebutkan, unsur kegiatan penyidikan yang tidak dipenuhi ialah gelar perkara.

Analisis lainnya, jika perbuatan membuat dan memiliki atau menyimpan konten pornografi untuk diri sendiri tidak bisa dianggap sebagai perbuatan pidana dan melawan hukum. Ketentuan itu ada dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Karena itu, Azam menilai ada kondisi yang bertolak belakang dengan kinerja penyidikan saat menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Perang Hukum Dimulai

"Polisi dengan sigap memeriksa dan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dengan tuduhan selaku penyebar video penistaan yang dilakukan Ahok," katanya.

Azam dan tim advokasi menyarankan langkah hukum yang tepat untuk dilakukan ialah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Rizieq dan Firza. "Bila Bapak Kapolri tidak merespon secara positif untuk men-SP3-kannya, maka kami tembuskan surat ini kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kepada Kapolri agar segera dikeluarkan SP3," ujar dia.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

20 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

21 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya