AJI Jakarta Mendesak Kepolisian Usut Kekerasan terhadap Jurnalis  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 1 Juni 2017 02:25 WIB

TEMPO/ Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut kasus dugaan kekerasan yang dilakukan protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap wartawan Rakyat Merdeka online (RMOL), Bunaiya Fauzi Arubone. Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan tindakan kekerasan ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

AJI Jakarta mendesak pelaku diproses hingga ke pengadilan. “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2017.

Nurhasim menyayangkan kekerasan yang dilakukan protokoler Kementerian Pekerjaan Umum ini. Pasalnya, Bunaiya seorang jurnalis yang tengah meliput kegiatan, bukan melakukan pidana.

Menurut Nurhasim, aksi kekerasan ini bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers. Pasal 18 Undang-Undang Pers menyebut menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. “AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini,” ujarnya.

AJI mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menghukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hukuman ini dimaksudkan agar pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. “Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami Undang-Undang Pers,” ucap Nurhasim.

Insiden ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum saat ‎Bunaiya hendak memotret Basuki yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020. Namun, di saat bersamaan, petugas protokoler meminta Bunaiya menyingkir lantaran hendak menaruh gelas.

Bunaiya meminta izin memotret terlebih dahulu. Namun petugas protokoler itu justru menghardiknya. Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan.

Tindakan petugas protokoler dan keamanan ini, kata Nurhasim, sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Bukan hanya tidak paham Undang-Undang Pers, tapi pelaku diduga merasa dekat dengan kekuasaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. “Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik,” tuturnya.

Kementerian PUPR sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

25 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

25 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

26 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

29 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

29 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya