Terdakwa dugaan makar Jamran mendengarkan kesaksian Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan untuk kakak beradik tersangka pelanggaran UU ITE Rizal Kobar dan Jamran, Senin, 5 Juni 2017. "Jadwalnya pukul 09.30." Penasehat hukum Rizal dan amran menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juni 2017.
Rizal dan Jamran telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu, 31 April lalu. Dalam pledoinya, Rizal meminta hakim untuk tidak menghukum kedua terdakwa yang mereka tulis di media sosial bukanlah ujaran kebencian melainkan kritik sosial.
"Dakwaan kepada saya sangat dibuat-buat, penuh dengan keraguan,” kata Rizal di persidangan. Menyampaikan kritik, ujar dia, merupakan hak demokrasi. “Apa yang saya sampaikan tidak lebih kasar dari Ahok, yang bahkan menantang Tuhannya."
Jaksa menuntut Rizal selama 1 tahun penjara, denda Rp75 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang.
Sedangkan Jamran dituntut 10 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dengan Pasal yang sama, Jamran dijadikan terdakwa karena meme dalam akunnya di media sosial Twitter.
Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Holden Sirait menurunkan sekitar 100 personel untuk menjaga PN Jakarta Selatan.