LBH Minta Hakim Hadirkan Korban Dugaan Penyiksaan oleh Polisi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Juni 2017 21:57 WIB

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan tersangka kasus pencurian motor yang diduga disiksa polisi. "Korban disiksa oleh polisi untuk berbohong telah mencuri motor," kata Bunga saat sidang praperadilan pada Selasa, 6 Juni 2017.

Bunga menjelaskan bahwa penyidik kepolisian diduga telah menganiaya tiga kliennya bernama Aris Winata, 33 tahun, Bihin Charles (46), dan Herianto (21), warga Tangerang. Mereka dituding mencuri motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi pada Juni 2016. Setahun kemudian, pada April mereka ditangkap polisi.



Baca: Sidang Praperadilan Korban Dugaan Penyiksaan Oleh Polisi Ditunda

Menurut dia, proses penangkapan hingga penetapan tersangka sangat ganjil. Pihak polisi sama sekali tak memberi surat penangkapan dan penggeledahan rumah. Polisi juga diduga menggunakan cara kekerasan agar tiga orang kliennya berbohong telah mencuri motor.

Ketiga korban disiksa polisi agar mengakui hal yang sama sekali tak pernah diperbuat. Penyidik Polda Metro Jaya menyiksa dengan cara menyetrum kemaluan korban, memukuli badan, kepala, dan membalsem kemaluan.

Karena itu pihak LBH Jakarta menggugat atas penetapan tersangka oleh polisi di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, alat bukti yang dibeberkan polisi sangat minim. Satu di antaranya dengan memaksa tiga orang itu mengaku mencuri. Artinya, penetapan tersangka melanggar KUHAP.



Baca: Kasus Rizieq, Ini Alasan Kak Emma Tak Penuhi Panggilan Polisi

Dalam praperadilan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah telah menyiksa tiga tersangka kasus pencurian motor, Aris Winata, Bihin, dan Herianto. "Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon," kata tim pembela dari kepolisian mewakili Komisaris Besar Agus Rohmat selaku Kepala Biro Hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak pernah menyiksa atau menganiaya ketiga tersangka. Dia menampik semua tudingan dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebelumnya ketiga tersangka mengaku diintimidasi polisi agar mengaku sebagai tersangka pencurian motor. Mereka kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yulia, 28 tahun, istri tersangka Aris mengatakan bahwa polisi mendatangi rumahnya pada 7 April 2017 sembari memborgol suaminya. Kata dia, ada tiga polisi berpakaian preman masuk rumahnya dan menggeledah tanpa menunjukkan surat penggeledahan. "Saya kemudian disuruh tanda-tangan surat penahanan suami saya dan penggeledahan rumah pada 14 April, atau sepekan kemudian," ucap dia.

Dalam sidang praperadilan itu, kepolisian menyatakan bahwa pihaknya menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan saat menangkap ketiga tersangka. Polisi juga membantah tidak menyediakan kuasa hukum bagi para tersangka. "Dalil para pemohon sangat tidak benar dan menyesatkan."

Polisi saat ini telah melimpahkan berkas perkara pencurian itu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Kata mereka, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kepolisian telah melimpahkan para tersangka ke kejaksaan. Mereka juga meminta hakim harus melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

AVIT HIDAYAT

Advertising
Advertising

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

29 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

35 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.

Baca Selengkapnya

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."

Baca Selengkapnya