TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto menunda sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yang diduga menjadi korban penyiksaan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Karena (pihak) Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian memohon agar sidang selanjutnya dilakukan lebih cepat sebelum 5 Juni 2017. Ia khawatir perkara tiga orang kliennya dilimpahkan sebelum sidang praperadilan digelar. Namun, Martin menolak karena jangka waktu pemanggilan minimal 3 hari. "Kalau Polda tidak hadir lagi, kami akan ambil sikap," ujar Martin.
Bunga menduga ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang pertama praperadilan ini lantaran mau mengulur waktu agar naik ke persidangan materi, sehingga menggugurkan gugatan pihaknya. Padahal, Bunga menuturkan, ada 6 kesalahan yang diduga dilakukan pihak kepolisian terhadap klien mereka.
Enam kesalahan yang menjadi alasan pihaknya menggugat, di antaranya, penetapan tersangka yang tidak sah, penangkapan tanpa adanya surat, penahanan tidak sah, penyitaan tanpa adanya perintah dan surat-surat, penggeledahan tanpa izin, dan dugaan kuat terhadap penyiksaan.
Bunga menuturkan, ketiga kliennya dituduh melakukan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Herianto, Aris, dan Bihin, ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada 7 April 2017 atas kasus yang terjadi pada Juni 2016.
Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap Aris dan Bihin yang sedang mengambil uang, pada 7 April 2017. Penangkapan tersebut diikuti penyitaan barang-barang Aris dan Bihin, yaitu beberapa telepon genggam dan dompet. Kemudian, anggota kepolisian Polda Metro Jaya membawa mereka ke kontrakan untuk melakukan penggeledahan. Herianto, teman sekontrakan Bihin, ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, polisi ikut menyita barang-barang Heri, dan membawan Heri bersama dengan Aris dan Bihin.
Bunga mengatakan, ketiganya kemudian dibawa ke suatu tempat dengan kondisi mata dilakban. Bunga menduga kliennya disiksa untuk mengaku melakukan pencurian dan penadahan motor. "Penyiksaan dilakukan berhari-hari hingga akhirnya Herianto, Aris dan Bihin tidak sanggup menahan siksaan tersebut dan mengikuti kemauan polisi," katanya.
Menurut Bunga, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan anggota kepolisian Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, ia meminta agar penyidikan dinyatakan tidak sah dan dihentikan.
FRISKI RIANA