Digugat Penghuni, Sidang Tagihan Listrik Kalibata City Ditunda  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 19 Juni 2017 13:56 WIB

Ade Tedjo Sukmono dan Grace Tambunan yang merupakan penghuni apartemen Kalibata City mendatangani kantor pengelola untuk meminta penjelasan terkait penetapan biaya kelangkaan air secara sepihak, 27 Agustus 2016. ISTIMEWA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana kasus perdata antara penghuni Apartemen Kalibata City dan pengelola Apartemen Kalibata City yang terafiliasi dengan Agung Podomoro Group. Sebanyak 13 penghuni di Apartemen Kalibata City menggugat pengembang karena menduga ada praktik mark-up tagihan listrik dan air.

"Sidang ditunda karena pihak tergugat (perwakilan perusahaan) tak hadir," kata Perwakilan penghuni Apartemen Kalibata City, Wenwen Zi, saat ditemui selepas majelis hakim menunda sidang pada Senin, 19 Juni 2017. Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina menunda sidang hingga 17 Juli 2017.

Baca: Alasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air

Menurut Wenwen, penghuni menggugat tiga pihak, yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Inter Nusa selaku atasan pengelola, dan pihak pengelola Apartemen Kalibata City. Semua perusahaan itu berafiliasi dengan Agung Podomoro Group.

Penghuni menuding pengembang tak transparan mengelola uang yang ditarik dari penghuni apartemen. Wenwen mengaku ada 30 ribu penghuni Apartemen Kalibata City yang dimintai tagihan empat kali dalam setahun. Penarikan itu berbentuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Setiap penghuni diwajibkan membayar IPL dengan jumlah berbeda. Wenwen mengatakan jika ditotal dalam setahun nilai IPL bisa mencapai Rp 24 miliar. Uang sebanyak itu tak pernah dibeberkan secara transparan oleh pengembang. Perusahaan hanya mengklaim bahwa IPL digunakan membayar tagihan listrik, air, dan biaya tambahan.

Namun penghuni curiga pengembang melambungkan tarif tagihan jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan pemerintah. Praktis mereka harus membayar biaya listrik dan air yang jauh lebih mahal dibanding biasanya. "Sedangkan selama ini perusahaan sama sekali tak melaporkan transparansi keuangan terkait dengan IPL tagihan air dan listrik," ucapnya.

Wenwen juga melaporkan bahwa penghuni sering diintimidasi perusahaan. Suatu kali, kata Wenwen, penghuni apartemen menggelar rapat mengenai hal ini, namun dibubarkan puluhan orang satuan pengamanan. “Bentuk-bentuk intimidasi lain, yakni dugaan kriminalisasi terhadap warga setempat,” katanya.

Baca juga: Penghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air

Kuasa Hukum PT Prima Buana Inter Nusa, Gerald Hadiman, belum angkat bicara terkait dengan tudingan penghuni apartemen. Ia belum bisa bersikap karena belum menerima gugatan warga. "Saya belum bisa bicara mewakili perusahaan," ujar Gerald.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

8 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

32 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

57 hari lalu

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

58 hari lalu

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.

Baca Selengkapnya

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

4 Maret 2024

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya