Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini dilakukan setelah permohonan kasasi Jessica ditolak majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar.
"Jadi hukumannya tetap mengikuti putusan pengadilan negeri serta dikuatkan oleh putusan banding pengadilan tinggi," ujar Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.
Jessica divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2017. Keputusan ini dikuatkan oleh penolakan permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 13 Maret 2017.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Prosesnya, panitera pengadilan mengirim ke jaksa. "Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," ujar Suhadi.
Suhadi mengatakan pertimbangan utama dari majelis hakim adalah kuatnya putusan dari pengadilan sebelumnya. "Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Karena judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis," katanya.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, belum menerima putusan Mahkamah Agung tersebut. Hidayat pun menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. "Kami akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil putusannya," katanya. Meski begitu, ia mengatakan baru mendapat selentingan kabar ihwal hal tersebut dan akan memastikannya.
Jessica Kumala Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun penjara. Dia sempat mengajukan permohonan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tapi ditolak. Jessica dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.