Permohonan Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 22 Juni 2017 14:52 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini dilakukan setelah permohonan kasasi Jessica ditolak majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar.

"Jadi hukumannya tetap mengikuti putusan pengadilan negeri serta dikuatkan oleh putusan banding pengadilan tinggi," ujar Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.

Baca: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso

Jessica divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2017. Keputusan ini dikuatkan oleh penolakan permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 13 Maret 2017.

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Prosesnya, panitera pengadilan mengirim ke jaksa. "Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," ujar Suhadi.

Suhadi mengatakan pertimbangan utama dari majelis hakim adalah kuatnya putusan dari pengadilan sebelumnya. "Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Karena judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis," katanya.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, belum menerima putusan Mahkamah Agung tersebut. Hidayat pun menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. "Kami akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil putusannya," katanya. Meski begitu, ia mengatakan baru mendapat selentingan kabar ihwal hal tersebut dan akan memastikannya.

Baca juga: Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA

Jessica Kumala Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun penjara. Dia sempat mengajukan permohonan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tapi ditolak. Jessica dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

12 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

13 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

14 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

16 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

16 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

22 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

23 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya