Kalah di Pengadilan, DKI Kehilangan Aset Tanah 19,7 Hektare  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 4 Juli 2017 07:11 WIB

Papan pengumuman yang dipasang pihak keluarga Adam Malik atas tanah seluas 5ha yang menjadi sengketa antara ahli waris dengan Pemprov DKI Jakarta di Pedongkelan, Jakarta Timur (19/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah kehilangan aset tanah seluas 19,7 hektare sejak 1980. Aset tersebut lepas lantaran kalah dalam sengketa di pengadilan.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Nur Fadjar mengatakan tanah milik pemerintah jatuh ke tangan swasta karena lemahnya sistem pengamanan aset. Dalam sidang di pengadilan pemerintah kerap tak bisa menunjukkan bukti asli sertifikat maupun surat pelepasan hak atas tanah yang digugat. “Hampir semua karena itu,” ujar dia, Senin, 3 Juli 2017.

Dari tanah yang sudah lepas itu, aset terbesar jatuh ke tangan PT Copylas Indonesia pada 2012. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah DKI atas sengketa tanah seluas 14,6 hektare di Kembangan, Jakarta Barat. “Baru kali itu pemerintah kalah untuk sengketa tanah yang luasnya puluhan hektare di satu perkara,” kata Fadjar.

Jika dikalkulasi dengan harga tanah menurut nilai jual obyek pajak di Kembangan tahun 2006 sekitar Rp 3 juta, pemerintah merugi sekitar Rp 439.887.000.000 atas hilangnya aset tersebut saat itu. Saat ini, harga pasaran tanah di daerah itu sekitar Rp 40 juta per meter persegi.

Sekarang, ada 20 perkara tanah yang kini tengah ditangani Biro Hukum Jakarta, di mana pemerintah sudah kalah di tingkat pengadilan negeri dan kasasi. Menurut Fadjar, total luas tanah yang diperebutkan dalam 20 perkara itu adalah 21,1 hektare di berbagai penjuru Ibu Kota. “Kami terus berupaya agar aset tidak lepas ke orang lain,” ujarnya.

Aset yang terancam lepas itu salah satunya memiliki luas 2,9 hektare yang di atasnya berdiri kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Oktober tahun lalu, menyatakan pemilik sah tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan itu adalah ahli waris Ukar bin Kardi, warga Pesing, Jakarta Barat.

Guna mengantisipasi sengketa pada masa mendatang, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sejak tahun lalu telah mendata serta mendokumentasikan bukti-bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat maupun surat pelepasan hak atas tanah milik DKI. Kepala BPAD Ahmad Firdaus mengatakan, supaya tak rusak, dokumen-dokumen itu akan dipindah ke bentuk digital. “Biar mudah juga ketika nanti dicari,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengapresiasi langkah pemerintah membenahi dokumentasi sertifikat tanah mereka. Sebab, kata dia, aset tanah milik pemerintah banyak digugat—termasuk beberapa lahan di Jakarta Barat—karena lemahnya bukti kepemilikan pemerintah. “Jadi, perbaiki pencatatan asetnya,” ucapnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mendukung langkah pemerintah membenahi pencatatan aset, meski menurut dia terlambat. Seharusnya, kata dia, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta yang saban tahun sekitar Rp 60 triliun, pembenahan aset seperti mengurus sertifikat tanah adalah hal yang mudah. “Uang banyak, kenapa baru sekarang?” ujarnya.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya