Depok Pulangkan Pendatang Baru tanpa Tujuan Jelas  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 6 Juli 2017 13:37 WIB

Kota Depok di sekitar kawasan Jalan Margonda Raya, Depok. Kota Depok menempati peringkat kelima kota termacet di Indonesia dengan laju kendaraan 21,4 Km/jam. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pihaknya akan memulangkan warga pendatang baru yang masuk ke Depok tapi tanpa tujuan yang jelas dan tidak memiliki identitas dari kota asalnya.

"Kami akan memulangkan pendatang yang terjaring di operasi yustisi. Apalagi mereka tidak punya keahlian sama sekali," kata Pradi, Kamis, 6 Juli 2017. Pradi menuturkan, operasi yustisi kependudukan akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja mulai pekan depan. Operasi yustisi akan menyasar sejumlah kawasan yang disinyalir banyak pendatang baru. "Salah satu fokus utamanya juga di kawasan perbatasan," ujar Pradi.

Baca: Usai Lebaran, Depok Adakan Razia Kependudukan di 22 kelurahan.

Menurut Pradi, Depok bukan kejam jika memulangkan warga luar ke daerah asalnya. Siapa pun, kata dia, boleh tinggal di Depok, bahkan menetap di kota ini, asalkan mengikuti persyaratannya. “Terutama mereka yang mau tinggal harus mempunyai tujuan yang jelas,” katanya.

Setelah mempunyai tujuan yang jelas, Pradi menambahkan, warga pendatang baru tersebut harus membuat surat keterangan tempat tinggal yang berlaku selama enam bulan. "Jadi kami tidak melarang siapa pun mau tinggal di Depok. Yang penting tujuannya jelas," ujarnya.

Operasi yustisi, menurut Pradi, juga bisa mencegah pelaku kejahatan tinggal di Depok. Sebab, kata dia, biasanya pelaku kejahatan tinggal berpindah-pindah dan jarang membuat izin tinggal, atau bahkan pindah domisili. "Kami memulangkan juga mempunyai dasarnya. Tidak asal memulangkan mereka yang terjaring," ucapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan operasi yustisi akan dilakukan di 22 kelurahan. Operasi yustisi dilakukan juga untuk menghadapi lonjakan penduduk setelah Lebaran. "Operasi yustisi bisa dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kependudukan," kata Munir.

Dalam Perda kependudukan tersebut, ujar Pradi, tertuang klausul yang menyatakan setiap penduduk yang datang dari luar Depok dalam waktu 1 x 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT setempat. "Setiap penduduk yang tidak berniat tinggal menetap di Depok lebih dari enam bulan wajib memiliki SKTT yang dikeluarkan lurah setempat,” ujar Munir.

Baca juga: DKI Adakan Program Bina Kependudukan bagi Pendatang Baru

Munir belum bisa memperkirakan pertambahan penduduk di Depok pasca-Lebaran tahun ini. Namun, kata dia, jumlah penduduk di kota ini selalu bertambah setiap tahun lebih dari dua persen. "Biasanya setiap tahun pertambahannya bisa mencapai dua persen dari jumlah penduduk yang datang ke Depok," katanya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas

Baca Selengkapnya

Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

22 Januari 2023

Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Pelaku usaha dan warga di sekitar Jalan Raya Nusantara, Kota Depok, berharap pemerintah kota tidak lagi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah

Baca Selengkapnya

Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

2 Oktober 2022

Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

Kemendagri tidak mengabulkan Rancangan Perda Kota Religius Depok dan wakil wali kota ingin tahu alasannya.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Kritik Anies Baswedan yang Tak Gelar Operasi Yustisi

16 Mei 2022

Politikus PDIP Kritik Anies Baswedan yang Tak Gelar Operasi Yustisi

Politikus PDIP Hardiyanto Kenneth menilai tak ada operasi yustisi bisa menimbulkan masalah sosial di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

9 Januari 2022

Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjelaskan akun Twitter Pemkot Depok itu dijalankan oleh satu admin. Mengaku dihack.

Baca Selengkapnya

Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

21 Juli 2021

Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

Pemerintah Kota Depok mengakui pihaknya memiliki kendala dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

30 Maret 2021

SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store itu memiliki fitur penyediaan informasi banjir perkotaan.

Baca Selengkapnya

Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

1 Januari 2021

Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

Mencegah munculnya stunting, Dinas Kesehatan memberikan suplemen gizi kepada remaja puteri dan ibu hamil serta melatih petugas dan kader kesehatan.

Baca Selengkapnya

Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

25 Desember 2020

Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

Pemerintah Kota Depok mengembangkan penambahan fasilitas isolasi mandiri di Guest House PSJ UI, untuk pasien tanpa gejala dengan kapasitas 40 orang.

Baca Selengkapnya

Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

5 Juni 2020

Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

Pemkot Depok membolehkan beberapa masjid melaksanakan Salat Jumat usai kebijakan PSBB berakhir atau menuju new normal.

Baca Selengkapnya