Kasus Hermansyah, Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Gelar Perkara  

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 18:03 WIB

Mobil ahli IT ITB, Hermansyah, menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi Km 6, Jakarta Timur, 9 Juli 2017. Foto : facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap pakar telematika lulusan Institut Teknologi Bandung, Hermansyah.

"Kami akan gelar pengungkapan kasus ini. Yang bersangkutan berangkat dari mana, sampai kembali ke Depok dan kejadian TKP," kata Iriawan di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juli 2017.

Menurut Iriawan, gelar perkara ini akan melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan Polres Depok. Pelibatan anggota kepolisian Depok lantaran Hermansyah berdomisili di sana.

Baca: Hermansyah Dibacok, Firza Husein Batal Ajukan Saksi Meringankan

Iriawan mengatakan insiden penyerangan terhadap Hermansyah dilakukan pagi hari, yaitu pukul 04.00 WIB, pada Ahad, 9 Juli 2017. Namun, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada berupa rekaman closed-circuit television (CCTV), juga saksi. "Kami akan panggil pekerja-pekerja yang membangun rel kereta api dari atas itu (LRT)," katanya.

Hermansyah, 46 tahun, menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jakarta Timur, Ahad dinihari.

Ketika itu korban dan adiknya iring-iringan mengendarai mobil di jalan tol Jagorawi dari arah Jakarta ke Depok. Tiba-tiba mobil yang dikendarai adiknya kejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan.

Baca: Cerita Detail Detik-detik Pembacokan Hermansyah di Tol Jagorawi

Akibatnya, mobil adik Hermansyah terserempet dan korban berinisiatif membantu dengan mengejar mobil sedan yang berusaha kabur. Dari arah belakang ada mobil yang diduga teman pengendara sedan, ganti memepet mobil Hermansyah.

Sekitar KM 6 Tol Jagorawi, mobil korban disuruh menepi. Ketika korban turun dari mobil, langsung diserang oleh sekitar lima orang dan seorang di antaranya menggunakan senjata tajam.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

6 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

14 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

31 Januari 2024

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

Pemerintah pusat memberikan apresiasi berupa insentif fiscal untuk penanganan stunting

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Tanjung Duren Mengaku Mau Balas Dendam tapi Salah Sasaran

24 Januari 2024

Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Tanjung Duren Mengaku Mau Balas Dendam tapi Salah Sasaran

Seorang siswa SMK Yadika 2 menjadi korban pengeroyokan, ia mengalami luka bacok di lengan siku kirinya pada Jumat siang, 19 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan

9 Januari 2024

Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan

Tersangka penyiraman air keras itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pedagang Semangka di Kramat Jati Disiram Air Keras dan Dibacok

8 Januari 2024

Pedagang Semangka di Kramat Jati Disiram Air Keras dan Dibacok

Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang semangka di Kramat Jati

Baca Selengkapnya

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 Desember 2023

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

KJP Dua Pelajar SMK Dicabut, Terlibat Pembacokan saat Tawuran

24 November 2023

KJP Dua Pelajar SMK Dicabut, Terlibat Pembacokan saat Tawuran

Dua pelajar yang terlibat tawuran mendapatkan sanksi berupa pencabutan KJP.

Baca Selengkapnya

2 Gangster Dalam Kasus Pembacokan di Tambora Ditangkap, 6 Masih Buron

1 November 2023

2 Gangster Dalam Kasus Pembacokan di Tambora Ditangkap, 6 Masih Buron

Kejadian pembacokan yang dilakukan kelompok gangster itu terekam melalui CCTV toko sekitar TKP pukul 01.00.

Baca Selengkapnya