Dua tersangka penganiaya Hermansyah yang ditangkap Tim Jaguar Polres Depok.
TEMPO.CO, Depok - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan dua tersangka penganiaya Hermansyah berprofesi sebagai penagih utangatau debt collector. Mereka adalah Edwin Hitipeuw, 37 tahun, dan Lauren Paliyama, 31 tahun. "Keduanya asal Ambon. Edwin tinggal di Sawangan dan Lauren tinggal di Cibubur," katanya, Rabu, 12 Juli 2017.
Menurut Faizal, kedua tersangka itu dibekuk Tim Jaguar Polres Depok di Jalan Raya Sawangan. Saat itu, mereka baru dari Bandung dan hendak menuju rumah Edwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah mengeroyok Hermansyah, diketahui Edwin dan kawan-kawannya kabur ke Bandung untuk menghilangkan jejak. Mereka menyembunyikan dua mobil di kota itu.
Selanjutnya Edwin dan Lauren pulang ke Sawangan menggunakan Toyota Fortuner warna hitam. Saat ini, polisi masih mengejar kawan-kawan Edwin yang diduga ikut menganiaya Hermansyah. "Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun," ujarnya.
Pengeroyokan terhadap Hermansyah terjadi pada Minggu, 9 Juli 2017, sekitar pukul 04.00. Saat itu, pakar telematika alumnus ITB ini hendak pulang ke Depok bersama istrinya menggunakan mobil Toyota Avanza B-1086-ZFT. Di jalan tol Jagorawi Kilometer 6, mobilnya bersenggolan dengan mobil jenis sedan. Pengemudi sedan memaksa Hermansyah menepi. Saat itulah dia dikeroyok sekitar lima orang, dan satu di antaranya menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan itu, Hermansyah mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan tangan.