Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

image-gnews
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Aria Wira Raja alias AWR, tersangka penganiayaan Supriyadi, seorang anggota TNI Kesatuan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Siliwangi hingga meninggal dunia di Bantargebang, Bekasi. Korban ditemukan bersimbah darah di Jalan Pangkalan 5, RT 05/RW 04, Kelurahan Ciketing, Bantargebang, Jumat, 29 Maret 2024.

"Identitas atas nama AWR, lahir di Bogor, alamat di Bekasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Kota, dan Kodam Jaya menghimpun keterangan setelah korban ditemukan pada Jumat, 29 Maret 2024. Setelah memperoleh ciri-ciri, tim penyidik mengejar tersangka. Dari Bekasi, tersangka telah menuju Kampung Rambutan. Dia berniat pulang menaiki bus ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatra Selatan.

Dengan informasi itu, tim penyidik mengejar bus yang dinaiki tersangka. Mereka mencegat bus dan menangkap tersangka dari dalam bus di depan Rumah Makan Angin Berembus, Jalan Sumurwuluh, Grogol, Cilegon. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, sebilah perang, hingga ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Wira bercerita, kronologi kejadian bermula dari pengaduan saksi W alias S kepada Korban pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 21.00. W alias S merupakan rekan lama korban. Kepada korban, W alias S menceritakan dia diajak berhubungan badan oleh tersangka Aria di Apartemen Urbano Bekasi. Menurut Wira, W alias S berselisih paham dengan tersangka. Karena itu, W alias S menghubungi korban untuk meminta tolong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayung bersambut, bersama rekan-rekannya, korban mendatangi tersangka di apartemennya. Korban kemudian mengajak ke rumah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan itu. Mereka berdua mengendarai sepeda motor. “Korban duduk di depan, Saudara Aria membonceng di belakangnya,” ujar Wira. Di tengah jalan, rekan-rekan korban tertinggal.

Namun alih-alih menuju rumah, tersangka membelokkan sepeda motor ke arah lain. Sepeda motor itu mengarah menuju rumah Alfian, rekan dari tersangka. Tiba-tiba, di pinggir jalan, tersangka berteriak, “Begal! Begal! Begal” Tersangka kemudian menghampiri rumah Alfian untuk mengambil pedang. Menurut Wira, pedang itu memang telah tersampir di teras rumah.

Mengajak Alfian, tersangka mengejar korban yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor. Di depan SMA 15 Kota Bekasi, tersangka membacok korban sebanyak empat kali. Setelah dibacok, korban masih sempat menendang sepeda motor Alfian. Keduanya terjatuh. Aria dan Alfian melarikan diri. Korban, yang telah bersimbah darah, akhirnya ditemukan oleh warga. Setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia.

Pilihan Editor: Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

14 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

4 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

12 jam lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

16 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

16 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

20 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.