Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 23:00 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengempeskan ban kendaraan yang diparkir sembarangan. Tindakan ini dilakukan karena masyarakat mengabaikan rambu larangan dan tidak tertib memarkir meski imbauan telah disampaikan berkali-kali.

"Buat apa ada parkiran mobil dan rambu kalau masih dilanggar terus," kata Kepala Sub Bagian Umum Pemerintah Kota Tangerang Selatan Amir, sembari mengempeskan ban mobil yang diparkir sembarangan di kawasan kantor Pemerintah Kota, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca: Di Tangerang Selatan, Pesan Parkir Bisa Melalui Aplikasi

Sebelum mengempeskan ban, kata Amir, ia bersama dua orang petugas keamanan sudah mencari pemilik tiga mobil yang diparkir sembarangan. "Ini tindakan terakhir, biar pemilik mobil jera," ujarnya.

Pemerintah Kota telah memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja pengendara mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Baca juga:
Mobil Diserempet, Hermansyah Sempat Menghadang Mobil Penganiaya
Djarot: MRT dan LRT Diuji Coba Saat Asian Games, Agustus 2018


Amir mengatakan peraturan dilarang memarkir di bahu jalan di kawasan pemerintah kota ini sudah menjadi keputusan dan peraturan Wali Kota. "Saya hanya menjalankan tugas dan menegakan peraturan yang sudah dibuat pimpinan."


MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

49 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya