Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
Rabu, 12 Juli 2017 23:00 WIB
sxc.hu
TEMPO.CO , Jakarta - Aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengempeskan ban kendaraan yang diparkir sembarangan. Tindakan ini dilakukan karena masyarakat mengabaikan rambu larangan dan tidak tertib memarkir meski imbauan telah disampaikan berkali-kali. "Buat apa ada parkiran mobil dan rambu kalau masih dilanggar terus," kata Kepala Sub Bagian Umum Pemerintah Kota Tangerang Selatan Amir, sembari mengempeskan ban mobil yang diparkir sembarangan di kawasan kantor Pemerintah Kota, Rabu, 12 Juli 2017. Baca: Di Tangerang Selatan, Pesan Parkir Bisa Melalui Aplikasi Sebelum mengempeskan ban, kata Amir, ia bersama dua orang petugas keamanan sudah mencari pemilik tiga mobil yang diparkir sembarangan. "Ini tindakan terakhir, biar pemilik mobil jera," ujarnya. Pemerintah Kota telah memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja pengendara mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Baca juga: Mobil Diserempet, Hermansyah Sempat Menghadang Mobil Penganiaya Djarot: MRT dan LRT Diuji Coba Saat Asian Games, Agustus 2018
Amir mengatakan peraturan dilarang memarkir di bahu jalan di kawasan pemerintah kota ini sudah menjadi keputusan dan peraturan Wali Kota. "Saya hanya menjalankan tugas dan menegakan peraturan yang sudah dibuat pimpinan." MUHAMMAD KURNIANTO
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
49 hari lalu
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca Selengkapnya
Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca Selengkapnya
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca Selengkapnya
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca Selengkapnya
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca Selengkapnya
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca Selengkapnya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca Selengkapnya
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
10 jam lalu
10 jam lalu
11 jam lalu
12 jam lalu
13 jam lalu
15 jam lalu
17 jam lalu
18 jam lalu
20 jam lalu
1 hari lalu