Kasus Korupsi Bekas Wali Kota Jakbar Fatahillah, Ini Modusnya

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 18 Juli 2017 10:57 WIB

Walikota Jakarta Barat yang baru Fatahillah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menahan bekas Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah yang menjadi tersangka korupsi dalam kegiatan penertiban bangunan liar di sekitar sungai di Jakarta Barat. Proyek itu dikerjakan pada 2013. “Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung, ternyata ada penyimpangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Choirun Parapat kepada Koran Tempo di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.

Fatahillah kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Choirun menuturkan, pada 2013 ada kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Barat, seperti pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan, dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi kali dan penghubung.

Baca: Dugaan Korupsi, Mantan Wali Kota Jakbar Bakal Diperiksa Rabu

Fatahillah memerintahkan delapan camat di Jakarta Barat menertibkan bangunan liar di sekitar kali, tapi tidak memberikan seluruh anggarannya.

Selain itu, kata Choirun, Fatahillah, yang kini Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dana kegiatan swakelola. Padahal dana refungsionalisasi itu telah diberikan kepadanya. Dia diduga malah membagi-bagikan anggaran penertiban sebesar Rp 4,8 miliar itu kepada banyak orang dan mengambil Rp 600 juta untuk dirinya.


Kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, mungkin saja nanti ada tersangka baru, bergantung pada alat bukti yang ditemukan. “Masih ada pihak yang menerima dana dan belum mengembalikannya,” tuturnya.

Baca: Mantan Wali Kota Jakarta Barat Tersangka, Gubernur Belum Bertemu

Arminsyah menuturkan, Kejaksaan telah memeriksa 25 orang dalam kaitan dugaan korupsi itu. Saat ini baru Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu.

Selama penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, menurut Choirun, terdapat pengembalian uang sebesar Rp 2,54 miliar. Salah satu yang mengembalikan uang ialah Fatahillah, sebesar Rp 600 juta. “Sisanya dari siapa saja, belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Choirun menambahkan kerugian negara akibat korupsi anggaran refungsionalisasi kali itu mencapai Rp 4,8 miliar. Kejaksaan negeri segera menyusun berkas dakwaan untuk Fatahillah dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Fatahillah, Masagus Muhammad Farizi, membenarkan bahwa kliennya telah mengembalikan uang Rp 600 juta. “Pengembalian uang itu merupakan bentuk kooperatif dari klien kami,” tuturnya.

Farizi siap membuktikan dalam persidangan bahwa Fatahillah tidak bersalah. Menurut dia, Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air-lah yang bertanggung jawab karena anggaran itu berasal dari sana.

Asril belum bisa dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi refungsionalisasi kali itu. Saat Tempo mendatangi kantornya di kantor Wali Kota Jakarta Barat, kemarin, seorang petugas keamanan mengatakan Asril sedang cuti. “Baru cuti mulai hari ini,” tuturnya.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

11 jam lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya