Tunggakan Uang Sewa Penghuni Rusun Mencapai Angka Miliaran
Editor
Suseno TNR
Selasa, 1 Agustus 2017 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tunggakan sewa rumah susun atau rusun di Jakarta terus melonjak. Maret lalu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mencatat tunggakan Rp 1,37 miliar. Hingga akhir Juni lalu, tunggakan melonjak hampir 20 kali lipat menjadi Rp 32 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Agustino Darmawan mengatakan banyak penghuni rusun di DKI yang menunggak biaya sewa lantaran tidak mampu. “Penghasilan mereka rendah sekali. Pendapatan dan pengeluarannya tak jauh beda,” ujarnya di Balai Kota, kemarin.
Meski begitu, kata Agustino, alasan tersebut tidak bisa terus-menerus digunakan. Menurut dia, penunggakan biaya sewa terjadi di 23 lokasi rusun di Jakarta. Untuk menagih tunggakan itu, Agustino berujar akan mengeluarkan surat peringatan I dan II kepada penghuni.
Baca: Kisah Sekda DKI Tolak Warga yang Minta Rusun untuk Istri Kedua
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, dia menegaskan akan menyegel rusunawa yang belum dilunasi sewanya. Meski begitu, ujar Agustino, pemerintah tak akan sembarangan menyegel. Mereka akan meninjau kondisi penghuni rusun sebelum disegel, misalnya apakah mereka punya keterbatasan atau lanjut usia.
Apabila ternyata ada alasan yang bisa diterima, pemerintah akan berkoordinasi dengan panti sosial atau Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut. Selain itu, pemerintah menyiapkan pelatihan kepada penghuni, seperti tata boga, sebagai modal untuk mendapatkan penghasilan tambahan. “Biar bisa bayar sewa,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, menilai pemerintah harus mengkaji sebelum menindak penunggak, apalagi sampai melakukan penyegelan. Sebab, kata dia, penghuni kebanyakan korban penggusuran program pemerintah, seperti normalisasi sungai dan waduk.
Baca: Regulasi Jadi Penghambat Pengembang Bangun Rumah Susun
Selain itu, kata dia, pemerintah bisa memutihkan tunggakan sewa itu jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan itu disebutkan tunggakan lebih dari tiga tahun bisa diputihkan. “Kalau yang sudah kedaluwarsa, jangan ditagih, diputihkan saja,” ucapnya.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alldo Fellix Januardy, menilai tunggakan rusun mencerminkan pemerintah gagal melaksanakan programnya. “Penghuni rusun korban penggusuran dipaksa tanpa musyawarah,” tuturnya. Akibatnya, banyak penghuni kehilangan pekerjaan ketika ditempatkan di rusun.
LARISSA HUDA
Ralat:
Total jumlah tunggakan hingga akhir Juni 2017 sebelumnya ditulis Rp 23 miliar. Angka yang benar adalah Rp 32 miliar.