TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan sudah mendapat laporan tentang prilaku negatif remaja di Situ Gintung pada malam hari. Namun dia tidak bisa berbuat banyak untuk menindak para remaja itu. “Sebab, operasional penjagaan Situ Gintung masih kewenangan pemerintah pusat," katanya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Pelaksana Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciputat Timur, Khotib, mengatakan telah empat kali menggelar razia di kawasan Situ Gintung. Razia ini melibatkan kepolisian dan TNI. Dalam razia itu, didapati 50 remaja yang melakukan perbuatan negatif. "Kebanyakan ditemukan remaja yang mojok atau minum minuman keras," ujarnya.
Khotib menambahkan, meski tidak melakukan tindak pidana, perbuatan remaja itu dianggap meresahkan masyarakat. "Kami hanya dapat memberikan pembinaan dan memanggil orang tua mereka, lalu memberikan surat pernyataan agar mereka tidak mengulanginya lagi," ucapnya.
Menurut Airin, langkah yang bisa ia lakukan saat ini adalah meminta Camat mengaktifkan kembali forum RT/RW. "Forum RT/RW telah diberikan sejumlah unit sepeda untuk patroli agar bisa mencegah hal-hal tersebut," tuturnya. Selain itu, masyarakat bisa membuat pengaduan langsung lewat aplikasi Siaran Tangsel agar pemerintah bisa segera menindaklanjutinya.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
4 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.