Puluhan mobil angkutan umum KWK parkir di kawasan monas saat melakukan aksi unjuk rasa di merdeka barat, Jakarta, 22 Maret 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Organda Teddy Kurniawan Rusly mengatakan banyak pengusaha bus keberatan dengan ketentuan pembatasan bus berdasarkan umur kendaraan. Menurut dia, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak menyebutkan pembatasan usia, hanya mengutamakan uji kelaikan kendaraan.
“Saya khawatir, jika diterapkan, banyak perusahaan yang tutup,” katanya. Teddy menyampaikan masalah ini dalam Musyawarah Kerja Nasional II Organda, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Agustus 2017. Menurut Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pembinaan Daerah itu investasi untuk satu unit bus cukup besar. Sedangkan kondisi perekonomian saat ini tidak memungkinkan.
Pembatasan tahun produksi kendaraan dinilai Teddy tidak terlalu diperlukan jika pengawasan melalui uji kendaraan berkala bisa berjalan dengan baik.
Organda mengadakan Mukernas II di Lombok pada 2-4 Agustus 2017. Acara ini mengagendakan banyak hal. Salah satunya membahas komitmen Organda meningkatkan layanan dengan sistem informasi dan teknologi.
Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono meminta semua anggota Organda tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi.