TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengundang ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi mengenai aturan tenaga ahli bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.
"Apakah boleh kalau yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah lalu diatur di perda (peraturan daerah)?" kata pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI, Michael Rolandi, di Gedung DPRD DKI, Rabu, 2 Agustus 2017.
Michael menjelaskan, dalam rapat pembahasan pasal-pasal rancangan perda yang mengatur soal hak keuangan DPRD DKI, anggota Dewan mengharapkan adanya pasal tersendiri tentang tenaga ahli. Seluruh fraksi di DPRD DKI meminta tenaga ahli diadakan untuk setiap anggota. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tenaga ahli hanya dibolehkan maksimal 3 orang per badan perangkat kerja.
Menurut Michael, pendapat ahli dari dua kementerian tersebut amat penting karena menjadi penentu nasib perda ini jika dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. "Kalau perda tidak sesuai, nanti kan dicoret. Daripada dicoret, dijadikan bahan evaluasi, lebih bagus (minta pendapat ahli) sama Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Bestari Barus, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI, mengatakan tenaga ahli untuk setiap anggota Dewan dibutuhkan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Ia menuturkan tidak tersedianya tenaga ahli membuatnya sulit melayani langsung warga yang mengadu.
"Dibilang jangan sombong-sombong jadi Dewan, sementara saya di sini lagi rapat. Siapa yang mesti hadapi dia? Masa staf PNS (pegawai negeri sipil), enggak mungkin. Jadi itu kebutuhan tenaga ahli," ucapnya.