13 Pekerja Transjakarta yang Di-PHK Mengajukan Gugatan  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 7 Agustus 2017 21:32 WIB

Sejumlah petugas TransJakarta bersama Kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Bantuan Lembaga Hukum (LBH) Jakarta saat akan melaporkan kepada Komnas HAM terkait status pekerja TransJakarta, di Jakarta, 31 Juli 2017. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib status kepegawaian mereka serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kebijakan TransJakarta. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 orang pekerja Transjakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin. Dalam tuntutannya, mereka meminta kepada PT Transportasi Jakarta agar dapat bekerja kembali dengan status pekerja tetap.


Sebelumnya, pada Juli 2016, sebanyak 150 orang pekerja Transjakarta di-PHK dengan alasan kontrak kerja yang habis. "Alasan pengakhiran hubungan kerja adalah ‘mohon maaf kontrak anda habis, oleh karenanya tidak bisa melanjutkan bekerja di Transjakarta’," ujar Oky Siagian, pengacara para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.


Baca: Pegawai Transjakarta Mogok, Manajemen: Gaji Sudah di Atas UMR


Menurut Oky, para pekerja tersebut di-PHK tanpa adanya surat peringatan 1 (SP 1), SP2, dan SP3. Sedangkan upaya perundingan tripartit pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur yang dikeluarkan pada 16 Juni 2017, ujar Oky, menghasilkan anjuran PT Transportasi Jakarta untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK.


Oky menyayangkan jawaban Transjakarta yang mengatakan bahwa mereka baru terbentuk menjadi perseroan terbatas (PT) pada 2015. "Mereka kan setiap tahun kontrak baru, jadi kontrak baru itu dihitung sejak PT Transjakarta itu berdiri. Argumentasi mereka, berarti masa kerja mereka baru dua tahun," kata Oky.


Advertising
Advertising

Alasan Transjakjarta tersebut, kata Oky, tidak dapat diterima oleh pekerja Transjakarta yang bekerja sejak Transjakarta masih dibawah naungan Pemerintah DKI Jakarta. Oky menambahkan, para pegawai yang di-PHK tidak mendapatkan uang pesangon dari Transjakarta.


"Transjakarta bilang tidak bisa memberikan pesangon, karena nggak ada di dalam anggaran kami," ucap Oky. Lantas, ujar Oky, pihak Transjakarta menawarkan agar para pekerja yang di-PHK untuk kembali bekerja dengan mengikuti prosedur perekrutan pegawai baru.


Akibatnya, masa kerja para pegawai yang telah lama tidak terhitung. “Ngelamar kerja lagi, ikut tes lagi, lalu dikontrak lagi," Oky menyindir.


Baca juga:Karyawan Transjakarta Mogok, Penumpang Marah-marah


Menurut Oky, pengajuan gugatan pekerja Trasnjakarta bersama LBH Jakarta lantaran pasca 30 hari sejak anjuran dikeluarkan, pihak manajemen PT Transportasi Jakarta belum merespon anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.

WULAN NOVA S | ALI ANWAR

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

20 Mei 2023

Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

11 November 2022

Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya