Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Naik, Ini Kisarannya

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 05:49 WIB

Kendaraan terjebak macet ketika melintasi proyek pembangunan underpass Mampang, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, 25 Juli 2017. Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan kendaraan yang melintasi proyek underpass Mampang. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar dua kali lipat dari 10 persen menjadi 20 persen. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, rencana kenaikan bea balik nama itu sedang dibahas bersama DPRD.


"Ini supaya orang Jakarta tidak menggunakan kendaran pribadi, tapi menggunakan kendaraan umum. Makanya pajak dinaikkan. Itu alasannya," ujar Edi di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca juga: Tarif Parkir Bakal Naik, Akankah Warga DKI Naik Transportasi Publik?

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan.

Dalam aturan itu disebutkan untuk penyerahan pertama, pemilik kendaraan sebesar 10 persen. Peraturan tersebut akan direvisi, sehingga BBN KB jadi 20 persen. "Sekarang nilai jual misal Rp 100 juta, pajak BBN mobil baru 10 persen. Kami naikkan jadi 20 persen. Tapi belum (diberlakukan) karena perdanya lagi dibahas. Baru kami usulkan," ujar Edi.

Baca juga: Ketua DPRD Bicarakan Kemacetan Jakarta dengan Idham Azis

Dengan adanya kenaikan BBN KB untuk mobil baru, Edi berharap warga Jakarta akan berpikir dua kali jika ingin membeli mobil baru karena kenaikan pajak yang mencapai dua kali lipat. Menurut Edi, sudah seharusnya warga DKI Jakarta menggunakan transportasi massal untuk mengurangi volume kendaraan di jalan yang berimbas pada kemacetan yang semakin parah.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut, kata Edi, hanya berlaku untuk mobil baru. Adapun untuk mobil bekas tidak ada kenaikan bea balik nama. Bagi pemilik mobil bekas hanya dikenakan bea balik nama sebesar 1 persen. Menurut Edi, kebijakan tersebut sengaja diterapkan lantaran membeli mobil bekas tidak menambah volume kendaraan di Ibu Kota. "Kalau mobil second tak pengaruh karena mobilnya tidak tambah. Perlu dicatat, jumlah mobil baru sehari bisa bertambah 900 unit dan motor baru bertambah 1.400 unit per hari," ujar Edi.

LARISSA HUDA

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

5 Maret 2024

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya