Sebut Acho Turunkan Penjualan, Green Pramuka Dinilai Salah Alamat

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 07:00 WIB

Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto menilai langkah pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan komika Muhadkly MT alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik adalah salah alamat.

"Kalau ini diloloskan dengan alasan bahwa Acho sudah menimbulkan kerugian terhadap apartemen karena marketingnya turun, kan itu beban yang salah alamat," ujarnya, Senin 7 Juli 2017.

Baca juga: Polisi: Akibat Tulisan Acho, Green Pramuka Klaim Penjualan Turun

Damar menuturkan bila pihak pengelola apartemen merasa dirugikan, seharusnya mereka melaporkan hal tersebut dalam pasal perdata bukan menggunakan UU ITE. Damar mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus yang menyeret Acho.

Ia mengungkapkan proses hukum yang melibatkan Acho dianggap sudah kedaluwarsa dimana Acho yang dilaporkan pada 2015, berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada 2017. "Itu sebenarnya hitungannya sudah kadaluwarsa,"

Baca juga: Acho Klaim Selalu Ajak Mediasi Apartemen Green Pramuka, tapi...

Damar menambahkan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 masih belum digunakan sebagaimana mestinya. "Ini salah satu bukti kita melihat lagi UU ITE dipelintir untuk keperluan yang mencari keadilan," kata Damar.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik, komika Muhadkly alias Acho, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Polda menilai ucapan Acho telah memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Kritik Apartemen Green Pramuka, Acho Tidak Mungkin Ditahan

Tak hanya ucapan di blog pribadi, namun cuitan Acho di twitter juga ikut dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengelola Apartemen Green Pramuka.

"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya (Green Pramuka) mengaku penjualan menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Komika Acho Tes Kesehatan di Polda

Menurut Argo, ada beberapa tulisan yang dipermasalahkan dan dilaporkan oleh pengelola apartemen. Di website pribadi Acho, muhadkly.com, tulisan yang dipermasalahkan adalah Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.

Adapun di cuitan twitter, Argo mengatakan Acho membuat tulisan yang mengatakan 'Jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli, Apartemen Green Pramuka dan penipuannya, Maling berkedok di Green Pramuka.'

Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Acho Soal Apartemen

Cuitan ini dilakukan pada 2015 silam. Hingga kemudian pada 5 November 2015, PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya. Argo mengatakan sejak saat itu, polisi telah memanggil sejumlah saksi.

"Kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo.

Acho dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Polisi telah melimpahkan berkas perkara Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

WULAN NOVA S | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya