Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 21 Agustus 2017 19:59 WIB

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 21 Agustus 2017. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, majelis hakim mencecar asal muasal aset yang dimiliki pasangan ini.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi menyita sejumlah aset para terdakwa, di antaranya tanah dan bangunan di kawasan elite, Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu; sebuah mobil; dan sejumlah tanah di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi, Hidayat, dan Rita berkukuh bahwa aset miliknya tak semua didapat dari hasil bisnis vaksin palsu. "Sebagian dari hasil vaksin untuk membangun rumah," kata Hidayat tanpa merinci nilai uang yang dipakai membangun rumah mewahnya di dalam persidangan.

Baca juga: Begini Awal Terungkapnya Keberadaan Vaksin Palsu

Menurut keduanya, aset tersebut didapat dari hasil menjual rumah toko di Bekasi Square pada 2007 senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara senilai Rp 350 juta, serta dari bisnis pakaian dalam dan usaha peternakan sebelum mempunyai rumah mewah yang kini diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Meski mempunyai alibi tersebut, majelis hakim meminta kedua terdakwa menghadirkan saksi dan bukti yang bisa membuktikannya dalam sidang berikutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam dakwaannya, kata dia, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta dalam sebulan.

"Hasil yang dimiliki pada saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," kata dia. Usaha tersebut, kata jaksa Andi, dimulai pada 2010 sampai tertangkap oleh polisi pada 2016. Sedangkan, aset para terdakwa dimiliki mulai 2010.

Baca juga: Pasutri Terduga Pembuat Vaksin Palsu Minta Dijadikan Tahanan Kota

Oleh karena itu, Hidayat dan Rita didakwa Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. "Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," kata Andi.

Menurut Andi, kejaksaan akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara. Sebelumnya, suami-istri tersebut telah divonis untuk kasus pemalsuan vaksin. Hidayat divonis 9 tahun penjara dan istrinya Rita diganjar 8 tahun penjara atas perbuatannya memproduksi vaksin palsu.

ADI WARSONO

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

6 April 2017

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu.

Baca Selengkapnya