Tanah milik PT. Nurdin Tampubolon Family yang diprotes oleh warga Kelurahan Kayu Putih karena menutup jalanan umum yang biasa mereka lalui. Jakarta, 21 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza
Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Matthew Michelle, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tidak patut dijadikan dasar untuk melakukan penembokan dan penutupan akses jalan warga Kayu Putih.
SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 itu berisi tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 541meter persegi di Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih.
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Gubernur Jakarta menyetujui pembebasan lahan kepada Nurdin Tampubolon dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 7,931 miliar.
“Anda bisa cek sendiri peraturannya, perhatikan, pembebasan lahan ini diberikan kepada Ir Nurdin Tampubolon secara perorangan, bukan kepada PT NTF (Nurdin Tampubolon Family), lalu yang bayar ganti rugi siapa, ya Nurdin secara pribadi,” ujar Matthew kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2017.
Dia mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Nurdin Tampubolon untuk kepentingan pribadi dalam perkara ini. SK Gubernur jelas memberikan pembebasan lahan kepada Nurdin Tampubolon secara perorangan, bukan kepada PT Nurdin Tampubolon Family, yang saat ini membangun tembok untuk NT Tower.
“Saya khawatir ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi di sini. SK Gubernur itu tidak dapat dijadikan dasar untuk dia bisa tutup akses jalan untuk warga,” tutur Matthew.
Sebelumnya, Nurdin mengatakan ia sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak atas Tanah pada 11 Juli lalu. SK itulah yang ia jadikan dasar untuk menutup akses jalan.
Nurdin Tampubolon menyebut pembelian lahan dan penutupan akses itu telah sesuai dengan prosedur. Ia juga menuding orang-orang yang memprotes penutupan jalan sebagai provokator.