Barang bukti berupa sabu 57,54 kg beserta tas, dompet, handphone, senjata tajam (pisau, pistol), kartu identitas pelaku, ATM dan buku rekeningnya, koper di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), 23 Agustus 2017. ANDITA RAHMA
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan permen. Modus terungkap setelah, personel Polres Metro Bekasi Kota menangkap, J, 38 tahun yang sedang nongkrong di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Bantargebang pada Selasa malam, 21 Agustus 2017 lalu.
Penangkapan J, bermula dari kecurigaan polisi yang saat itu tengah berpatroli. J kemudian ditangkap dan dilegedah. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari kantong celananya. Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di bilangan Bantargebang.
Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan 11 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan bungkus permen. Adapun, setiap bungkus permen berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram. "Narkoba tersebut akan diedarkan ke masyarakat umum di Bekasi dan sekitarnya," ujar Wakil Kepala PolresMetro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, Kamis, 24 Agustus 2017.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus membungkus narkoba dalam kemasan permen untuk menyamarkan barang haram tersebut. Sehingga, masyarakat tidak menaruh curiga. "Untuk mengelabuhi petugas juga, seolah-olah itu permen," ujar Wijdonarko.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok narkoba itu. Adapun, tersangka J dijerat pasal 112 UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. J kini mendekam di tahanan untuk proses pemeriksaan.