Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium Reklamasi  

Reporter

Jumat, 25 Agustus 2017 17:11 WIB

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta akan dicabut pemerintah pusat dalam waktu dekat. Isnawa menuturkan saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini, Isnawa mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil dari pusat. "Tapi kami belum tahu perkembangan terakhir dari rencana untuk pencabutan moratorium itu karena sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Isnawa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.

Baca juga: DPRD DKI Protes Anggaran Pengawasan Pulau Reklamasi Dikurangi

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Andono Warih menuturkan pencabutan moratorium reklamasi tersebut diproses setelah sanksi dan persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dijalankan satu per satu oleh Pemprov DKI. Salah satu persyaratannya pengembang pulau reklamasi mengajukan perubahan izin lingkungan melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perubahan.

Adapun moratorium reklamasi terhadap pengembang diawali dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan tahun 2016 untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) terhadap Pulau C dan D. Sementara itu, untuk moratorium reklamasi Pulau G tertuang dalam SK Nomor 355 Tahun 2016 untuk PT Muara Wisesa Samudera (WMS).

Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

"Amdal perubahannya ada di Dinas Lingkungan Hidup. Itu sekarang sudah berproses, dan kalau yang KNI, yaitu Pulau C dan D, sudah selesai di Dinas Lingkungan Hidup," ujar Andono.

Adapun amdal perubahan tersebut, kata Andono, sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diproses. Dokumen tersebut nantinya dijadikan bahan pertimbangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta sudah dijalankan.

Baca juga: Bahas Reklamasi, Djarot Bertemu Gubernur Banten Besok

"Yang bagiannya Pemprov sudah dilakukan, yaitu perubahan izin lingkungan melalui perubahan amdal. Itu kan di Pemprov dan ada di dinas kami. Itu sudah dilakukan," kata Andono.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya