TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah berharap agar pemerintah pusat mencabut moratorium izin reklamasi pasca Mahkamah Agung (MA) menolak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kiara dan LSM Walhi terkait dengan izin reklamasi pulau G. Sebelumnya, dalam putusan selanya, MA memerintahkan penggugat untuk melengkapi berkas.
"Kami berharap moratorium segera dicabut, supaya kegiatan fisik ada (berjalan). Karena ada dua kegiatan, yaitu kegiatan administratif dan kegiatan fisik," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Saefullah menuturkan kegiatan fisik di Pulau G terhenti setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan moratorium reklamasi. Sementara itu, kata dia, saat ini kegiatan administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berjalan.
Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?
"Kemudian yang fisiknya, kalau moratoriumnya sudah dicabut, bisa dilanjutkan, kan sayang, sudah buang waktu ini," ujar Saefullah.
Gugatan tersebut awalnya dimenangkan oleh penggugat, yakni LSM Kiara dan LSM Walhi. Sedangkan perorangan yaitu Nur Saepudin dan Tri Sutrisno. Gugatan itu dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan keluarnya izin reklamasi pulau G.
Baca juga: Sejumlah Rencana Pemprov DKI di Pulau Reklamasi C dan D
Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang. Hasilnya, PTUN Jakarta memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yang tidak terima dengan vonis itu, mengajukan banding. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru mencabut perintah penundaan reklamasi Pulau G dan tidak menerima permohonan penggugat. Reklamasi Pulau G dinyatakan sah dan legal pada 17 Oktober 2016.
Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Kemudian giliran para penggugat yang tak terima. Mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam pemeriksaan berkas, MA menemukan bahwa ada berkas yang kurang terkait pencabutan kuasa. Akhirnya, kasasi penggugat ditolak MA.
Saefullah berjanji segera menyelesaikan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup kepada pengembang pulau reklamasi. Surat tersebut nantinya akan dijadikan syarat untuk mendapatkan izin lingkungan dari KLHK sehingga dapat kembali melanjutkan reklamasi. "Sedang dibahas perjanjian kerja samanya," ujar Saefullah.
Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan
Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, berharap bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhir Agustus ini. Dengan surat rekomendasi itu, perusahaan pengembang Pulau G ini bisa mendapatkan izin lingkungan sehingga dapat kembali melanjutkan reklamasi.
"Surat rekomendasi dan izin lingkungan itu akan kami bawa ke Bu Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutaan) agar bisa cabut (segel) supaya kita bisa jalan lagi," kata Chief Executive Officer PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, saat bertandang ke kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2017.
LARISSA HUDA | INGE KLARA SAFITRI