TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Yuyu Rahayu, mengatakan rencana pembangunan jembatan sepanjang 5 kilometer dari Dadap, Kabupaten Tangerang, ke Pulau C dan D di Teluk Jakarta belum mendapat izin dari Kementerian LHK.
"Sementara, sampai saat ini belum ada laporan (perizinan) seperti itu," kata Yuyu kepada Tempo di kantornya, Senin, 21 Agustus 2017. Karena itu, dia belum tahu rincian maket yang akan dibangun PT Kapuk Naga Indah.
Baca: Tangerang Belum Izinkan Jembatan Dadap ke Pulau Reklamasi
Yayu mengatakan, dirinya baru mengetahui rencana pembangunan jembatan Dadap ke Pulau C dan D dari pemberitaan media massa. "Jembatan ini di luar dari paket (perbaikan moratorium atas Pulau C dan D). Kalau ada lintas provinsi, maka menjadi kewenangan nasional," tutur Yuyu.
Menurut Yayu, seharusnya pemerintah setempat maupun pengembang berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan kementerian lain yang terkait perizinan. Nantinya, ujar yayu, perusahaan harus mengurus analisis dampak lingkungan (amdal) baru ke Kementerian LHK.
Karena, Yayu menambahkan, pesisir Jakarta dan Tangerang masuk bagian kawasan strategis nasional. Setelah itu Kementerian LHK akan melakukan penilaian, sama seperti yang dilakukan terhadap pembuatan Pulau C dan D. “Pemerintah pusat juga akan melakukan validasi apakah pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata yayu.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK, Laksmi Wijayanti, mengatakan pembangunan jembatan tak pernah dibicarakan sebelumnya. Seharusnya, kata Laksmi, pemerintah daerah dan pengembang menyampaikan ide pembangunan jembatan tersebut saat penilaian Kementerian LHS yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
"Tentunya (pembangunan) tidak lompat-lompat mikirnya ya, ada hukum perencanaannya," ucap Laksmi. Menurut Laksmi, pembangunan jembatan bukan sekedar jembatan, tapi termasuk bagian dari rangkaian reklamasi di Pulau C dan D.
Kemudian kementerian akan mengkaji pemanfaatan jembatan dari sisi ruang lingkungan. Karena itu, ujar Laksmi, perlu harmonisasi antar lembaga pemerintah agar proses penyelesaian izin dan amdal masuk dalam satu rangkaian.
"Jembatan diposisikan sebagai bagian dari rencana pembangunan akses antar provinsi yang fungsinya strategis," tutur Laksmi. Artinya, kata Laksmi, perlu keterlibatan pemerintah pusat, tidak sekadar Pemerintah DKI dan Banten.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menjelaskan bahwa proyek jembatan sepanjang 5 kilometer menghubungkan ke Bandara Soekarno Hatta tersebut sudah masuk ke dalam perubahan amdal reklamasi Pulau C dan D. Artinya, jembatan telah memiliki amdal dan izin lingkungan dari DKI Jakarta. "Itu sudah masuk di perubahan amdal sesuai rekomendasi KLHK," ucap Andono.
Kuasa Hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wesandanto, mengatakan akan menuruti semua aturan yang berlaku, termasuk jika harus mengurus izin amdal baru untuk jembatan tersebut. "Kami mengikuti arahan DKI, tentu memperhatikan aturan dari kementerian terkait, Kementerian LHK atau KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Kresna.
Kresna juga mengaku telah mendengar bahwa KKP akan meninjau jembatan tersebut. Kresna paham bahwa pembangunan jembatan lintas provinsi akan melibatkan pemerintah pusat. Pihaknya juga akan sabar, jika toh nantinya jembatan baru terealisasi menunggu raperda digodok oleh DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan jembatan yang akan dibangun dari pulau reklamasi C dan D, ke Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang, akan menjadi akses baru yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta. "Ini Bagus untuk jalur alternatif Tangerang dari dan ke Jakarta," kata Zaki.
Baca juga: Jembatan Dadap-Pulau Reklamasi Jadi Akses Alternatif ke Jakarta
Zaki mengatakan, jembatan ini akan terhubung dengan banyak jalan di Kabupaten Tangerang seperti jalan di wilayah Kosambi dan Teluk Naga. Jembatan ini, kata dia, akan menjadi jalur alternatif baru kendaraan dari Tangerang ke Jakarta. "Karena jalan yang ada sekarang sangat padat dan macet," kata Zaki.
AVIT HIDAYAT | GANGSAR PARIKESIT | JONIANSYAH HARDJONO