Mantan Pegawai Transjakarta Gugat ke Pengadilan karena Kontrak  

Reporter

Senin, 4 September 2017 12:39 WIB

Sejumlah petugas TransJakarta bersama Kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Bantuan Lembaga Hukum (LBH) Jakarta saat akan melaporkan kepada Komnas HAM terkait status pekerja TransJakarta, Jakarta, 31 Juli 2017. Dalam aduan tersebut, mereka meminta manajemen TransJakarta segera mengangkat mereka menjadi karyawan tetap lantaran sudah bekerja sejak 2004. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 mantan karyawan PT Transportasi Jakarta menggugat direksi ke Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menuntut dipekerjakan kembali setelah perusahaan melakukan pemecatan.

Senin, 4 September 2017, PN Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus itu. Sidang pecan lalu terpaksa ditunda karena PT Transjakarta sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Menurut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, tujuan gugatan agar para eks karyawan yang terkena PHK kembali dipekerjakan sebagai karyawan tetap.

“Teman-teman sudah banyak yang bekerja sejak 2005, secara hukum harusnya mereka diangkat menjadi karyawan tetap,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

Oky mengatakan, masa kerja karyawan baru diakui semenjak Transjakarta beralih menjadi perseroan terbatas (PT) pada awal 2015. Sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Padahal sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2014 tentang peralihan dari BLU menjadi PT, semua karyawan seharusnya menjadi tanggung jawab PT.

Salah satu petugas layanan bus, Contessa, yang sudah bekerja sejak 2005 berharap melalui sidang ini agar kembali diangkat dan dijadikan karyawan tetap PT Transjakarta.

“Supaya diangkat lagi jadi karyawan tetap, biar status saya jelas, jaminan masa tua juga biar jelas,” ujarnya.

Contessa terkena PHK dengan alasan kontrak kerja tidak diperpanjang. Padahal ia telah bekerja selama 12 tahun sebagai karyawan kontrak dan tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

12 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

1 hari lalu

Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun

Baca Selengkapnya

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

3 hari lalu

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

Berikut langkah-langkah melihat posisi bus TransJakarta secara langsung melalui Google Maps secara real-time. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

5 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

6 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

7 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

7 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

9 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

10 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

10 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya