TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru yang dilaporkan atas dugaan hate speech. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa pelapor Jonru, yakni pengacara Muannas Al Aidid serta memanggil dua saksi terkait kasus itu.
Muannas diminta keterangan sebagai pelapor pada Senin, 4 September 2017. Lantas, kapan giliran Jonru diperiksa? "Nanti. Terlapor itu biasanya terakhir," jawab Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Dari rencana penyidikan yang diterimanya, Adi melihat daftar nama pertama yang diperiksa adalah pelapor, yaitu Muannas. Dari keterangan pelapor, penyidik akan melakukan pengembangan kasus dan memprosesnya hingga tahap penyidikan.
Setelah pelapor, Adi menuturkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sesuai masalah yang ditangani. Untuk kasus yang menimpa Jonru, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli pidana dan ITE. "Itu pasti kami butuhkan," ucapnya.
Muannas Al Aidid, pengacara yang melaporkan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Senin, 4 September 2017. Ia mengaku baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Muannas menjelaskan kepada polisi mengenai maksud dari ujaran kebencian, dasar pelaporannya terhadap Jonru, dan membeberkan bukti-bukti yang diduga termasuk dalam delik tindak pidana ujaran kebencian.
FRISKI RIANA
Berita terkait
Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan
1 menit lalu
Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan
Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.