Sanksi Reklamasi Pulau Dicabut, DPRD: Mandul Tanpa Perda Zonasi

Reporter

Kamis, 7 September 2017 08:17 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Iman Satria tidak ambil pusing soal keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D. Menurut dia, pencabutan sanksi tersebut hanya sebatas izin lingkungan untuk reklamasi, bukan untuk pemanfaatannya.


"Tapi kan perdanya (peraturan daerah) belum ada, jadi masih mandul, enggak bisa ngapa-ngapain juga kan? Raperda harus dikaji antara legislatif dan eksekutif," ujar Iman kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.


Baca juga: 11 Alasan Mengapa Sanksi Reklamasi Pulau C dan D Dicabut


Menurut Iman, dalam pemanfaatan pulau reklamasi, pembahasan raperda rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) harus sudah dibahas. Namun, pembahasannya mandek sebelum diparipurnakan.


Tanpa dua perda tersebut, kata Iman, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group, hanya boleh menyelesaikan sebatas reklamasi. Pembangunan tidak boleh dilakukan selama perda zonasi dan tata ruang rampung dibahas. Sampai saat ini, raperda tersebut tak kunjung dibahas kembali.


Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku pihak eksekutif sudah tiga kali berkirim surat sejak April tahun lalu kepada legislatif agar raperda segera dibahas kembali, termasuk soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen kepada pengembang.


Tuty mengatakan DPRD pernah membalas surat tersebut, hanya saja mereka meminta pembahasan dilanjutkan setelah persoalan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mohammad Sanusi diselesaikan.


"Padahal itu 'kan dua hal yang berbeda. Kami membahas dengan DPRD ini kan raperdanya. Itu kan oknum ya," ujar Tuty kemarin.


Simak juga: Moratorium Reklamasi Pulau C dan D Dicabut, Pulau G Menyusul?


Menurut Tuty kasus hukum harus dipisahkan dengan masalah legislasi. Sehingga, kata Tuty, proses legislasi tetap berjalan, sementara korupsi biar berjalan di ranah hukum.


Adapun Iman, mengatakan pembahasan raperda tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan berjalan alot. Artinya, raperda tidak bisa selesai dalam waktu dekat. "Ya, bahas raperda ga gampang. Ga bisa sekali ketemu langsung cocok," ujar Iman.


LARISSA HUDA



Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

37 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

41 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

45 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

54 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

55 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

57 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

57 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

59 hari lalu

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya