Djarot Berharap DPRD DKI Segera Bahas Dua Raperda Reklamasi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 7 September 2017 17:22 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C dan D, keberlangsungan reklamasi tergantung pada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang.

Rancangan peraturan daerah yang belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Baca: Raperda Reklamasi, Fraksi Gerindra: Tunggu Pelantikan Anies-Sandi

Djarot berharap dua raperda tersebut segera dibahas DPRD DKI Jakarta. "Pencabutan sanksi akan mempercepat proses selanjutnya. Hanya, ini juga sangat tergantung kepada dua raperda yang kemarin tertunda dibahas," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Djarot mengaku pernah berkirim surat kepada DPRD DKI Jakarta yang isinya meminta DPRD segera menyelesaikan dua raperda tersebut. Namun pembahasan raperda tersebut dihentikan karena ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D.

Menurut Djarot, meskipun di tengah jalan tersandung OTT, seharusnya pembahasan bisa dilanjutkan. Ia meminta proses hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses legislasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepada pimpinan DPRD DKI, Djarot menyampaikan pemerintah masih tetap berkukuh tentang satu pasal yang dipersoalkan, yaitu kontribusi tambahan 15 persen. "Kami tetap tidak mau mundur. Jadi untuk kontribusi tambahan 15 persen tidak ada tawar-menawar," ucapnya.

Menurut Djarot, banyak keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika kontribusi tambahan itu direalisasi. Djarot menuturkan pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk pembangunan Jakarta.

Baca juga
: Sanksi Reklamasi Pulau Dicabut, DPRD: Mandul Tanpa Perda Zonasi

"Kalau rata-rata NJOP (nilai jual obyek pajak) Rp 10 juta, yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu bisa mencapai Rp 48 triliun," tuturnya.



LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya