Dirlantas Polda Metro Jaya Belum Terapkan Syarat Garasi buat STNK

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 09:15 WIB

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 1 Agustus 2017. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra tidak yakin bisa menjalankan amanat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang melarang penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila tidak memiliki garasi.

Adapun syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

Menurut Halim, sampai saat ini persyaratan utama dalam penerbitan STNK adalah kondisi fisik kendaraan yang laik. Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan telah memiliki kartu identitas resmi, yaitu kartu tanda penduduk.
Baca :
Djarot: Punya Garasi, Dapat STNK

Perda Garasi, Lulung: Jangan Rakyatnya Digebukin Terus

“Kami belum membicarakan hal tersebut. Apabila ada (wacana) demikian kami harus bicarakan,” ujar Halim, Rabu, 14 September 2017.

Selama ini, Halim menuturkan aturan penertiban STNK masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan secara fisik soal kewajiban penyediaan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi. Selain itu, Halim menuturkan kewajiban tersebut juga tidak tertera pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2015.

Sementara itu, Djarot mengatakan syarat untuk mendapatkan kepemilikan STNK diatur dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014. Dalam Perda disebutkan bahwa semua orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, wajib memiliki garasi.

“Saya katakan (aturan ) itu belum bisa. Persyaratan dari STNK adalah cek fisik, faktur, dan KTP. Di luar itu hanya Perda. Dia tidak boleh mengalahkan daripada undang-undang,” ujar Halim.
Simak : Atasi Parkir Liar, DKI akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi

Djarot sebelumnya meminta kepada kepolisian mewajibkan setiap warga DKI Jakarta yang ingin menerbitkan STNK menyertakan surat jaminan kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Perda yang disahkan tiga tahun lalu itu kembali digalakkan untuk mendorong warga Jakarta menggunakan angkutan umum.

Djarot pun mengancam akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak memiliki garasi untuk kendaraannya. Lewat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Djarot meminta agar menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

LARISSA HUDA | FRISKI RIANA

Berita terkait

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

12 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

32 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

45 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

29 November 2023

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya