Begini Cara Dishub DKI Derek Mobil yang Parkir Liar di Perumahan  

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 13:19 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan terus menderek mobil yang parkir liar, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan di perumahan. Andri membantah bahwa penderekan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi karena dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa pemilik kendaraan harus memiliki garasi penyimpanan mobil.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Dalam beleid itu disebutkan semua orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. "Sebenarnya penindakan yang kami lakukan ini merupakan suatu sosialisasi juga," ujar Andri, Selasa, 12 September 2017.

Meski begitu, Andri menyebutkan ada perbedaan penindakan parkir liar di permukiman, jalan raya, dan toko-toko. Khusus di perumahan, Andri mengatakan Dinas Pehubungan akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Dinas Perhubungan menindak berdasarkan aduan yang muncul di Qlue. Hal yang pertama dilakukan adalah memberikan imbauan.

Baca: Dishub Temukan Ada Mobil Parkir Liar Bertahun-tahun di Perumahan

Khusus parkir liar di permukiman, penindakan dilakukan apabila ada pengaduan. Jika ada pengaduan, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Berdasarkan laporan dan koordinasi dengan RT/RW, dinas tersebut akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan tersebut.

"Bila setelah diimbau besoknya masih seperti itu, timbul lagi di Qlue, berarti dia kan enggak mindahin (memindahkan mobil)," ujar Andri.

Mobil yang parkir liar tersebut nantinya akan diderek Dinas Perhubungan. Mobil-mobil yang diderek tersebut akan ditampung di suku dinas masing-masing wilayah, kantor wali kota, kantor atau kecamatan. Andri menjamin tempat-tempat tersebut bisa menampung kendaraan yang diderek.

Baca: Atasi Parkir Liar, DKI Akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi

"Kami akan berkoordinasi dengan wilayah, wali kota, atau kecamatan. Kebetulan sudah ada tenaga kami di kecamatan," tutur Andri.

LARISSA HUDA






Advertising
Advertising



Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

18 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

24 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

36 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya