Begini Cara Dishub DKI Derek Mobil yang Parkir Liar di Perumahan
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 13:19 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan terus menderek mobil yang parkir liar, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan di perumahan. Andri membantah bahwa penderekan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi karena dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa pemilik kendaraan harus memiliki garasi penyimpanan mobil.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Dalam beleid itu disebutkan semua orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. "Sebenarnya penindakan yang kami lakukan ini merupakan suatu sosialisasi juga," ujar Andri, Selasa, 12 September 2017.
Meski begitu, Andri menyebutkan ada perbedaan penindakan parkir liar di permukiman, jalan raya, dan toko-toko. Khusus di perumahan, Andri mengatakan Dinas Pehubungan akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Dinas Perhubungan menindak berdasarkan aduan yang muncul di Qlue. Hal yang pertama dilakukan adalah memberikan imbauan.
Khusus parkir liar di permukiman, penindakan dilakukan apabila ada pengaduan. Jika ada pengaduan, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Berdasarkan laporan dan koordinasi dengan RT/RW, dinas tersebut akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan tersebut.
"Bila setelah diimbau besoknya masih seperti itu, timbul lagi di Qlue, berarti dia kan enggak mindahin (memindahkan mobil)," ujar Andri.
Mobil yang parkir liar tersebut nantinya akan diderek Dinas Perhubungan. Mobil-mobil yang diderek tersebut akan ditampung di suku dinas masing-masing wilayah, kantor wali kota, kantor atau kecamatan. Andri menjamin tempat-tempat tersebut bisa menampung kendaraan yang diderek.