Cegah Kasus Bayi Debora, 187 Direktur RS di DKI Teken Pernyataan

Reporter

Editor

Jumat, 15 September 2017 15:22 WIB

Penandatanganan surat pernyatan secara simbolis oleh 187 pimpinan rumah sakit se DKI Jakarta berkaitan dengan kewajiban rumah sakit memberi penanganan pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 15 September 2017. Tempo/Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Guna mencegah terulangnya kasus bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memanggil 187 pimpinan rumah sakit di DKI Jakarta, baik milik swasta maupun pemerintah, Jumat, 15 September 2017.

Dalam acara itu juga digelar penandatanganan surat pernyataan berkaitan dengan kewajiban rumah sakit memberi penanganan pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka. Hal tersebut dilakukan agar peristiwa serupa yang menimpa bayi Debora tidak terulang kembali.
Baca: Kasus Bayi Debora, Pihak Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan

"Membuat perjanjian agar mereka tidak melanggar aturan, agar pasien gawat darurat segera mendapat tindakan tanpa meminta uang muka," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di kantornya, Jumat.

Dalam acara tersebut, Koesmedi juga mengatakan pembiayaan penanganan pasien BPJS yang mengalami kegawatdaruratan di semua rumah sakit, yang bekerja sama dengan BPJS dan yang belum bekerja sama, dapat mengajukan tagihannya kepada BPJS.

Koesmedi juga mengimbau semua rumah sakit di DKI Jakarta bekerja sama dengan BPJS. "Kalau rumah sakit vertikal pemerintahan itu wajib, kalau rumah sakit swasta dipersilakan ikut," ujar Koesmedi.
Simak juga: Kasus Bayi Debora, Djarot Ancam Cabut Izin Operasional RS

Nantinya, jika rumah sakit tidak melaksanakan imbauan tersebut dengan baik, Dinas Kesehatan DKI akan memberikan sanksi berupa pencabutan rekomendasi perpanjangan izin operasi rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pimpinan rumah sakit yang hadir, Direktur Utama Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Indra Parindrianto mengaku siap melaksanakan imbauan Dinkes.

Menurut Indra, apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, termasuk mencegah kasus bayi Debora, pada prinsipnya sama dengan aturan yang berlaku di rumah sakit. "Insya Allah kami bersedia. Sesuai dengan visi-misi kami juga," tuturnya.

M. YUSUF MANURUNG


Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

55 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya