TEMPO.CO, Jakarta -Kematian bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (MADANI) melaporkan manajeman rumah sakit itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan menolak pasien miskin. "Kami tak mau kejadian yang sama terulang lagi," kata Ketua Umum MADANI Zakir Rasyikin di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 September 2017.
Debora memiliki nama lengkap Tiara Debora. Bayi 4 bulan itu adalah anak pasangan Tiara Debora Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Ia mengalami sesak nafas pada 3 September 2017 dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Kalideres.
Manajemen rumah sakit menangani bayi itu di instalasi gawat darurat (IGD). Untuk penganganan selanjutnya dokter menyarankan agar Debora mendapat perawatan di fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tuanya Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp 19 juta.
Orang tua Debora akhirnya mencari rumah sakit lain yang bisa menampung putri mereka. Namun belum sempat bayi Deborah dipindah, maut lebih dulu menjemput.meninggal di pada Minggu, 3 September 2017.
Zakir mengatakan, perlakuan serupa terhadap keluarga miskin bisa saja terjadi lagi. Karena itu kasus Debora ini perlu mendapat perhatian. "Ini bahaya jika tidak disikapi secara baik oleh pemerintah," katanya.
Wakil Ketua Umum MADANI Ilal Ferhard meminta agar masyarakat berani membawa masalah seperti ini ke ranah hukum. Paling tidak dengan laporan ini pemerintah menjadi lebih peduli untuk memperhatikan pelayanan kesehatan terhadap penduduk miskin.
Sebelum menerima laporan dari MADANI, polisi telah lebih dulu membuat laporan model A karena keluarga bayi Debora tidak melapor. "Polisi lihat ada berita di online yang viral, lalu polisi inisiatif buat laporan, jadi bukan delik aduan," kata juru bicara Argo Yuwono, Kamis, 14 September 2017.
ZARA AMELIA